DENPASAR – Tim Yustisi yang terdiri dari unsur TNI, Kepolisian, dan Satpol PP kembali melakukan pembongkaran sejumlah papan reklame tanpa izin alias bodong.
Operasi yang digelar Selasa (27/11) siang dilakukan di pertigaan Jalan Pulau Moyo, Denpasar.
Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana mengatakan, pembongkaran papan reklame ini dilakukan karena tidak mengantongi izin dan mengganggu ketertiban umum.
“Papan reklama ini sangat mengganggu ketertiban umum dan membuat wajah kota semrawut,” kata Sudana.
Tindakan penertiban ini dilakukan berdasar Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan Reklame.
Di mana dalam Perda itu sudah diatur titik penempatan reklame. Dengan demikian maka setiap persimpangan harus bebas dari papan reklame.
“Maka dari itu kami secara berlanjut melakukan pembongkaran papan reklame khususnya yang tidak memiliki izin maupun izin yang sudah kedaluwarsa,’’ tambahnya.
Dia berharap dengan langkah penertiban ini masyarakat Kota Denpasar bisa menaati peraturan yang telah ditetapkan.
“Kalau ada papan reklame tanpa IMB agar segera melaporkan ke Satpol PP Denpasar atau dinas terkait,’’ tandasnya.