DENPASAR – Suasana tegang mewarnai sidang lanjutan kasus dugaan melawan pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas Negara di PN Denpasar, Kamis (29/11).
Ketegangan saat sidang dengan terdakwa, masing-masing I Ketut Putra Ismaya Jaya,40; I Ketut Sutama,51; dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah, 28; itu menyusul dengan dihadirkannya saksi Made Budiarta.
Saksi yang tak lain adalah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi korban saat penertiban baliho beberapa waktu lalu.
Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Bambang Eka Putra, JPU, para terdakwa, dan pengunjung sidang yang penuh sesak, saksi membeber kronologi dugaan penganiayaan yang ia alami.
“Saat kejadian, memang ada yang menyentuh saya. Hanya saya tidak tau orangnya. Begitu saya sampaikan ke penyidik,
Namun, kata penyidik, menyentuh dengan kaki, sama dengan menendang,” ujar saksi Budiarta ragu.
Selain itu, akibat sentuhan (yang sebelumnya sempat disebutkan ditendang), saksi mengaku saat kejadian merasa tidak ada sakit maupun terluka. Begitu juga dengan hasil visum, saksi menyebut jika dari hasil visum et repertum juga diyatakan nihil.
Atas keterangan dan sikap keragu-raguan saksi korban, kontan membuat ketua majelis hakim dan sejumlah pengunjung di ruang sidang menaikan alis.
Tak hanya majelis hakim dan pengunjung, atas keraguan saksi juga memantik pertanyaan kuasa hukum para terdakwa.
Salah satunya I Wayan Mudita, kuasa hukum Ismaya Cs, ini langsung mencecar pertanyaan kepada saksi.
Lontaran pertanyaan Mudita, ini disampaikan di ruang sidang untuk memastikan keterangan saksi yang ragu-ragu. “Jadi apakah saksi merasa di sentuh atau ditendang?”tanya Mudita.
Atas pertanyaan dari kuasa hukum Keris-sapaan calon anggota DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya, saksi menjawab disentuh.
Kontan atas penegasan saksi, suasana sidang langsung riuh dan tegang. Aksi saling bantah pun sempat terjadi di ruang sidang.
Kegaduhan terjadi karena pernyataan tegas saksi dinilai kuasa hukum terdakwa berbeda dengan keterangan saksi di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Bahkan, kuasa hukum Ismaya menilai dan mengindikasi adanya upaya penggiringan penyidik terhadap keterangan saksi di BAP.
Untuk itu, dengan munculnya perbedaan keterangan saksi di persidangan dan di BAP, dan kemudian oleh saksi diklarifikasi, kuasa hukum para terdakwa meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan penyidik tersebut dalam sidang selanjutnya.