DENPASAR – Berakhir sudah pelarian Gusti Nyoman Darma, 52. Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Aiptu itu ditangkap setelah mendalangi pencurian sepeda motor di arena tajen.
Gusti Nyoman Darma sendiri terakhir berdinas di Polsek Petang, wilayah hukum Polres Badung. Dia dipecat lantaran percobaan pembunuhan terhadap selingkuhannya.
“Maaf pak saya lupa. Lupa tanggal, bulan, dan tahun berapa dipecat. Pun bebas dari menjalani hukuman itu saya lupa. Ya, benar saya lupa,” tutur Gusti Nyoman Darma.
Pelaku ditangkap tim gabungan Polsek Denpasar Selatan dan Dit Reskrimum Polda Bali di arena tajen di Jalan Ngayasan Sanur, Denpasar Selatan, Rabu (28/11) lalu sekitar pukul 16.00.
Dia ditangkap setelah mencuri sepeda motor. Pelaku sendiri mengaku telah mencuri tiga unit sepeda motor di tempat yang berbeda.
“Penangkapan tersangka berkat laporan korban Putu Sarjana, 36,” ujar Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan. “Untuk kasus yang lain masih dalam tahap pendalaman,” bebernya.
Gusti Nyoman Darma sebelumnya adalah anggota Polri dengan pangkat terakhir Aiptu yang berdinas di Polsek Petang, Badung.
Pada awal Desember 2011 kasusnya menggemparkan Polda Bali dan jajaran karena melakukan percobaan pembunuhan terhadap selingkuhannya di sebuah perumahan di wilayah Tabanan.
Saat itu, wanita yang diselingkuhinya itu sudah disekap dan lubang kuburan juga telah disiapkan di belakang rumah.
Beruntung sekali, para tetangga berhasil menggagalkan aksinya itu lantaran mendengar teriakan minta tolong dari korban.
Oleh majelis hakim PN Tabanan, Gusti Nyoman Darma divonis empat tahun penjara. Kejadian itu berlangsung pada bulan Desember tahun 2011.
“Dia divonis empat tahun, tapi karena dapat remisi sehingga bebas pada awal tahun 2014. Sayang ia kembali membuat ulah tindak pidana pencurian sepeda motor.
Mudah-mudahan kali ini dirinya bertobat,” tutur sumber yang mewanti-wanti namanya agar enggan disebut ini.