MANGUPURA – Perdagangan daging anjing masih menjadi perhatian Desa Adat Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Bahkan, desa adat setempat mengeluarkan surat edaran (SE) yang meminta warganya untuk tidak memperjualbelikan, memperdagangkan, dan mengonsumsi daging anjing.
Bila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai SE. Bendesa Adat Kerobokan AA Putu Sutarja mengatakan,
SE tersebut dirilis karena disinyalir di Desa Adat Kerobokan masih ada aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan daging anjing.
Padahal, sudah ada aturan yang secara tegas melarang. Surat edaran yang dikeluarkan tanggal 26 November 2018 yang ditandatangani
langsung Bendesa Adat Kerobokan AA Putu Sutarja tidak saja berisi pemberitahuan, tapi sekaligus instruksi agar krama Desa Adat Kerobokan menaati SE itu.
Bila warga tak mengindahkan, maka pihak Desa Adat Kerobokan mengancam akan mengenakan sanksi.
“Jadi, kepada seluruh krama Desa Adat Kerobokan agar tidak memperjualbelikan, memperdagangkan, mengonsumsi, dan atau melakukan aktivitas lain yang berkaitan dengan daging anjing,” pungkasnya.