SINGARAJA – Bangkai anjing yang diduga mengidap rabies, diduga kuat dijual ke penjual sate rintek wuuk (RW) alias sate kong.
Belum diketahui secara pasti, apakah mengonsumsi bangkai anjing rabies, bisa menyebabkan penularan rabies pada manusia atau tidak.
Dugaan itu menguat, menyusul mencuatnya kasus rabies di Banjar Dinas Bangah, Desa Panji. Fakta anjing terduga rabies jadi santapan di warung RW membuat terkejut para pejabat terkait di Buleleng.
Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Buleleng Nyoman Genep juga terkejut mengetahui anjing yang diduga mengidap rabies ternyata dijual ke pedagang sate RW.
Pihaknya sudah berkali-kali melakukan edukasi pada masyarakat, agar tak mengonsumsi daging anjing.
Menurut Genep, larangan konsumsi daging anjing itu sudah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 524.3/9811/KKPP/Disnakkeswan.
Edaran itu ditandatangani Gubernur Mangku Pastika pada Juli 2017 silam. “Sebenarnya itu (menjual bangkai anjing rabies, Red) kan sudah jelas menyalahi aturan.
Apalagi sampai dijual ke RW. Akhirnya kan ada yang beli. Kami minta masyarakat paham lah. Tolong jangan menjual anjing,
terutama dalam bentuk bangkai. Apalagi sampai anjing rabies yang dijual, ini bahaya meski sudah mati,” ujar Genep.
Bagaimana dengan warga yang terlanjur mengonsumsi daging anjing tersebut? Genep mengaku belum dapat memastikannya.
Sebab menelusuri warga yang mengonsumsi daging RW satu per satu pada kurun waktu 4 Oktober 2018, cukup membutuhkan waktu.
Genep juga belum bisa memastikan potensi penyebaran penyakit, bila warga mengonsumsi daging anjing yang rabies.
“Untuk masalah itu (penularan penyakit setelah mengonsumsi anjing rabies, Red), saya belum bisa jawab. Kami akan koordinasi dulu, supaya tidak salah menyampaikan,” tandasnya.