GIANYAR – Hasil putusan sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap dua caleg incumbent, Ni Made Ratnadi (Anggota DPRD Gianyar) dan Kadek Diana (DPRD Bali), rupanya, mentok di Bawaslu saja.
Saat rapat pleno di Kantor Bawaslu, Senin (3/12) bersama jajaran Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Gianyar, memutuskan hasil sidang putusan tidak bisa dibawa ke ranah pidana.
Dalam rapat di Kantor Bawaslu yang dihadiri unsur kepolisian, kejaksaan hingga Bawaslu Bali disimpulkan laporan
yang disampaikan pelapor Nyoman Arjawa selaku Sekretaris Perindo Gianyar, tidak bisa dinaikkan dalam proses penyidikan.
“Terkait dengan laporan Bapak Arjawa kepada terlapor (dua caleg incumbent, red), tidak bisa dinaikkan ke proses penyidikan.
Dengan kata lain laporan itu dihentikan,” ujar Ketua Bawaslu Gianyar, Wayan Hartawan, usai rapat pleno.
Hartawan beralasan, kasus itu tidak bisa dinaikkan ke penyidikan karena minim fakta. Menurutnya, apa yang diterangkan
oleh para saksi yang diklarifikasi oleh Bawaslu Gianyar, tidak ada yang menyebut bahwa terlapor melakukan kampanye.
“Tidak ada (saksi, red) yang menyebutkan bahwa terlapor melakukan penyebaran bahan kampanye atau melakukan kampanye.
Penyebaran bahan kampanye termasuk kegiatan kampanye,” terang Hartawan. Keputusan rapat pleno itu tampak bertolak belakang dengan hasil sidang Bawaslu Jumat lalu (30/11).