DENPASAR- Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (ranmor) baik roda dua dan roda empat yang berlaku dari sejak tanggal 13 Agustus 2018 segera berakhir.
Sesuai rencana kebijakan pemutihan denda pajak ranmor ini akan berakhir 14 Desember 2018.
Seperti dibenarkan Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, Kamis (6/12).
Didampingi Kasubdit Regident Dilantas Polda Bali, Kompol Ricko Taruna, di Kantor Bapenda Provinsi Bali, Santha menjelaskan bahwa dari pelaksanakan pemutihan hingga 4 Desember 2018, tercatat ada sekitar 260.949 wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan.
Lanjut dia, dari jumlah wajib pajak tersebut, diperoleh PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Mencapai Rp. 129.508.835.650, atau mencapai 129,79 persen dari target wajib pajak dan 134,42 persen dari target perolehan PKB yang dicanangkan.
Dimana sebelumnya ditargetkan ada 201.057 wajib pajak dengan potensi PKB sebesar Rp.96.348.751.132. “Dari semua total tunggakan yang ada 92 persennya adalah pajak sepeda motor,”tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit Regident Dilantas Polda Bali, Kompol Ricko Taruna, mengatakan sejauh pihaknya juga bersama dengan Bapenda Provinsi Bali sedang merancang wacana terkait kewajiban kendaraan dari luar Bali untuk dimutasi.
“Sejauh ini sudah 5.800 unit kendaraan roda empat sudah mutasi ke Bali.
Dan sepeda motor hampir 900 unit yang telah mutasi.
Terkait wacana mewajibkan proses mutasi, ini masih dalam proses,” tandas perwira dengan melati satu di pundak ini.