DENPASAR – Program penghapusan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor alias pemutihan, berakhir 14 Desember mendatang.
Yang menarik, target program pemutihan itu nyaris gagal setelah 2,5 bulan berjalan. Dari target pendapatan Rp 96, 3 miliar yang ditetapkan, baru tercapai Rp 50 miliar.
Berkat jurus pemutihan pajak kendaraan, target yang ditetapkan terlampaui. Hingga 4 Desember, Bapenda mengantongi Rp 129,5 miliar, dan jumlah kendaraan yang diputihkan sebanyak 260.949 unit.
Sebagai catatan, selama pemutihan Agustus – Desember Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali memproyeksikan 201.057 wajib pajak.
Dari jumlah tersebut, 92 persen adalah wajib pajak pemilik kendaraan roda dua. Potensi pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dicanangkan sebesar Rp 96,3 miliar.
Jika dipersentasekan, pendapatan tersebut sudah 129,79 persen dari target wajib pajak, dan 134,42 persen dari target perolehan PKB.
“Artinya ada keterlampauan 34 persen dari target. Sisa waktu enam hari kerja aktif, kami optimisme PKB bisa mencapai Rp 136 miliar, sehingga ada pelampauan Rp 40 miliar,” ujar Kepala Bapenda Bali I Made Santa.