DENPASAR – Program penghapusan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor alias pemutihan, berakhir 14 Desember mendatang.
Pemutihan kendaraan ini tidak sekadar menggenjot pendapatan daerah. Namun, juga untuk perbaikan database kendaraan di Bali agar semakin valid dan akurat.
Berdasar data histori (riwayat kendaraan), jumlah kendaraan di Bali tercatat 3,2 juta unit. Data histori yakni data kendaraan yang “lahir” di Bali atau dikeluarkan dealer di Bali.
Data itu ada sejak Dispenda berdiri sekitar 1970-an. Jumlah penduduk Bali sendiri berdasar data BPS per Februari 2018 mencapai 3,89 juta. Asumsinya satu penduduk memiliki satu kendaraan.
Dari 3,2 juta kendaraan, potensi PKB di Bali mencapai 3,1 juta. Sedangkan sisanya ada yang pindah keluar Bali, hilang, dan rusak berat.
Dari jumlah 3,1 juta unit kendaraan, yang sudah membayar pajak 2,7 juta. Dengan demikian ada 400 ribu unit yang belum bayar pajak.
“Kalau pemutihan ini bisa mencapai 260 ribu kendaraan, maka tinggal 140 ribu yang belum bayar pajak,” ujar Kepala Bapenda Bali I Made Santa.
Jumlah kendaraan roda empat dengan nomor polisi (nopol) luar Bali tahun ini yang sudah melakukan mutasi sebanyak 5.800 unit.
Sementara sepeda motor hampir 900 unit yang sudah mutasi. Sedangkan yang belum mutasi sedang diselesaikan prosesnya.
“Kalau di Nusa Lembongan dan Nusa Penida tahun ini kemajuan pembayaran pajaknya cukup signifikan karena kemajuan pariwisata,” imbuh mantan Kepala Dinas Perhubungan ini.
Terkait kendaraan pelat merah luar Bali yang belum dimutasi, Santa menjelaskan jika beberapa pelat merah sudah dimutasi ke Bali.
Sebelumnya tidak dimutasi karena ada Perda yang melarang kendaraan dimutasi ke Bali jika umur kendaraan lebih 10 tahun. Namun, setelah perda itu dicabut kendaraan sudah bisa dimutasi.
Sementara itu, Kasubdit Regident (Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor) Kompol Ricko Taruna, mengungkapkan pemutihan tidak hanya masalah membayar pajak.
Tapi juga untuk keamanan dan penelusuran jika terjadi sesuatu seperti kecelakaan atau kriminalitas.
“Pemilik kendaraan yang belum balik nama kami harapkan langsung balik nama,” ujar perwira dengan melati satu di pundak itu.
Hal senada diungkapka Kacab Jasa Raharja, Huntal PS. Selain penegakan hukum, pemuithan juga membereskan administrasi.
Bila tidak ada pemutihan masyarakat akan membayar denda 25 persen dan bunga 2 persen setiap bulan.
Dengan pemutihan maka denda dan bunga itu dinolkan, sehingga cukup bayar pokoknya saja. Adapun dasar pemutihan yakni Pergub 55/2018 tentang penghapusan denda dan utang pajak.(