DENPASAR – Penyidik Polda Bali mengebut proses penyidikan kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta.
Menurut informasi, surat panggilan pemeriksaan Sudikerta sebagai tersangka telah dikirim penyidik Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Rabu (5/12) lalu.
Direskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, menyebut pemanggilan Sudikerta sebagai tersangka pada Senin mendatang.
Pemeriksaan tersebut untuk meminta tambahan keterangan untuk melengkapi keterangan Sudikerta sebelumnya.
Kabarnya penyidik juga akan memanggil beberapa saksi lainnya untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Seluruh saksi yang akan diperiksa juga sudah pernah diperiksa sebelumnya saat proses penyelidikan.
Apalagi dalam keterangan sebelumnya, Kombes Nugroho juga sempat menyinggung soal tersangka lainnya termasuk 10 orang lainnya yang menerima aliran uang hasil transaksi sebesar Rp 150 miliar ini.
Salah satunya merupakan pejabat BPN (Badan Pertanahan Negara) Badung. Pemanggilan Sudikerta pada awal pekan depan tak ditampik Togar Situmorang, pengacara Sudikerta.
Surat pemanggilan pun sudah diterima. “Tim nanti akan melihat situasi dan menyesuaikan dengan jadwal Pak Sudikerta. Apakah ada kunjungan daerah atau upacara,” tutur Togar.
Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka penipuan jual beli tanah PT Maspion Group senilai Rp 150 miliar.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang
penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.