DENPASAR – Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar yang membackup Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengamankan
oknum wartawan TV Nasional Adi GS, 30, bersama temannya bernama Muzzaki Zadama, 25. Keduanya diciduk di kosan masing-masing pada hari Sabtu (8/12) lalu.
Saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Senin (10/12) siang terungkap, pencurian yang dilakukan Adi GS dan kedua rekannya itu bermula saat
korban Sunjoto Widjaja pada 15 September 2018 lalu, bersama temannya sedang asik ngobrol di parkiran Warung Sederhana.
Karena asyik ngobrol, korban menyimpan tas berisi kartu ATM, kartu kredit, uang tunai, serta cincin dan beberapa barang berharga lainnya di belakang mobil.
Lantas, datanglah Adi GS menggunakan sepeda motor Jupiter MX DK 4901 EP membonceng Darmawan yang saat itu melintas di TKP mengambil tas korban kemudian pergi begitu saja.
“Saat mengambil itu, korban lupa. Saat naik mobil korban baru ingat bahwa tasnya lupa di parkiran warung saat ngobrol dengan temannya.
Saat kembali ke lokasi untuk mencari tasnya, tas korban sudah hilang,” ujar Wakapolrealsta Denpasar AKBP Nyoman Artana Senin (10/12).
Sesampainya di kos, pelaku Darmawan mengambil HP dan dompet korban di dalam tas. Kemudian dia menghubungi pelaku Muzzaki Zadama untuk diajak bersama-sama menggunakan kartu kredit korban yang diambil dari dalam tas korban.
Ketiga pelaku dengan mengendarai mobil Yaris warna merah B 189 ADY lantas menggunakan kartu kredit BCA korban dengan cara melakukan transaksi di hari yang sama di salah satu toko di Jalan Teuku Umar untuk membeli HP dan drone.
Namun, transaksi gagal karena para pelaku tidak bisa memenuhi transaksi email. Selanjutnya mereka bertiga menuju Kuta Badung melakukan transaksi di toko PS .
Transaksi dilakukan oleh Muzzaki Zadama dan berhasil membeli PS Dengan harga Rp. 2,3 juta. Selanjutnya mereka bertiga kembali ke kos.
Sehari kemudian, pada tanggal 16 Nopember 2018 , sekira jam 08.00 Wita, Adi GS bersama Muzzaki melakukan
transaksi menggunaan kartu Kredit BCA korban untuk membeli makanan di Mc Donald Jalan Teuku Umar Barat sebesar Rp 85.000.
Di hari yang sama juga keduanya melakukan transaksi kartu Kredit BCA korban di Celluler Word untuk pembelian HP Samsung Note 9 dengan harga Rp 16.500.000, yang dilakukan oleh Muzzaki Zadama.
Kemudian keduanya kembali ke kos di Jalan Pulau Adi Denpasar. Dihari yang sama Adi GS dan Muzzaki Zadama mengantar pelaku Darmawan ke Bandara Ngurah Rai untuk pulang ke Palembang.
“Saat di Bandara Ngurah Rai, pelaku Darmawan menyerahkan sebuah HP Samsung Note 9 dan PS dari hasil pembelian menggunakan kartu Kredit BCA korban kepada pelaku Adi.
Sedangkan tas milik korban dibuang oleh pelaku Darmawan. Kartu kredit, kartu ATM, dan HP milik korban dibawa oleh pelaku Darmawan,” urai AKBP Nyoman Artana.
Pada tanggal 17 November barulah korban mengetahui bahwa kartu kredit miliknya telah dibobol dia mengetahuinya dari laporan transaksi yang diterimanya di HP pribadinya.
Atas dasar itu korban kemudian melapor ke polisi. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku Adi GS dan Muzzaki Zadama pada Sabtu (8/12).
Sedangkan pelaku Darmawan yang telah kabur ke Palembang hingga kini masih buron dan masih dalam pengejaran polisi.
Semengara itu, dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 Unit Mobil Toyota Yaris Nopol B 189 ADY (mobil yang digunakan untuk melakukan transaksi kartu kredit BCA korban),
satu unit motor Jupiter MX Biru nopol DK 4901 EV yang digunakan untuk melakukan pencurian, STNK Mobil Yaris, STNK SPM Jupiter, satu unit HP samsung note 9 black 512 GB
yang dibeli menggunakan kartu kredit korban, 1 lembar Print Out Transaksi samsung note 9. Satu unit PS3 dan 2 Stick PS yang dibeli menggunakan kartu kredit korban,
PS yang dibeli pelaku menggunakan Kartu Kredit BCA milik Korban. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 56.650.000.