BATUBULAN – Pascabencana longsor di Perum Gang Taman Beji, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, mulai muncul isu ada dugaan pelanggaran tata ruang.
Selain berpotensi melanggar tata ruang, yakni terkait dengan jarak pembangunan di sempadan sungai, juga ada dugaan rumah yang di pinggir sungai tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jumlahnya pun mencapai puluhan. “Ada banyak rumah di pinggir sungai, kami nggak tahu apa sudah mengurus IMB atau tidak.
Saat ini kami masih melakukan pendataan semuanya,” ujar Kepala Desa Batubulan Dewa Gede Sumerta, Senin (10/12) siang.
Selain itu, pihaknya juga mengaku akan menelusuri pihak pengembang dari perumahan yang berada di Gang Taman Beji, khususnya yang berada di pinggir sungai tersebut.
“Yang kami tahu, pengembangnya sih ada di Batubulan. Bukan, perusahaan tapi perorangan. Nah, kami akan telusuri sampai kesitu juga,” ujarnya.
“Biasanya sih, kalau tanah sudah bersertifikat, kami tidak mengetahui mau dibangun apa. Kecuali mereka mengurus IMB, ya ke kami juga. Tapi, untuk di rumah longsor dan sekitarnya, kami cek lagi IMB-nya,” pungkasnya.