31.8 C
Jakarta
19 November 2024, 20:51 PM WIB

Ditahan, Anggota DPRD Klungkung Titip Uang Pengganti, Jaksa Bilang…

SEMARAPURA – Sehari pascaditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Partai Golkar, I Gede Gita Gunawan bersama sang istri, Thiarta Ningsih, bergerak cepat.

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek instalasi biogas di Kecamatan Nusa Penida itu menitipkan uang pengganti di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Klungkung.

Melalui kuasa hukumnya, Gita dan Thiarta menitipkan uang pengganti sesuai kerugian negara berdasar perhitungan BPK.

Kasiintel Kejari Klungkung I Gusti Ngurah Anom Sukawinata kemarin (12/12) mengungkapkan, uang pengganti yang dititipkan kedua tersangka melalui kuasa hukumnya itu

sebesar Rp 792.912.654 atau sesuai kerugian negara berdasar perhitungan BPK atas proyek instalasi biogas di Kecamatan Nusa Penida itu.

Menurutnya, hal ini telah menunjukkan etika baik dari para tersangka, namun hal ini tidak bisa menghentikan proses hukum.

“Proses hukum tetap jalan. Termasuk dakwaan oleh jaksa penuntut umum pun tetap. Hanya saja titipan ini akan dijadikan bahan pertimbangan oleh jaksa ketika menyampaikan tuntutan kepada terdakwa. Kemungkinan ringan,” ujarnya.

Meski telah menitipkan uang pengganti, menurutnya hal itu tidak bisa dijadikan bukti bahwa keduanya mengakui kesalahannya.

“Yang memvonis seseorang bersalah atau tidak itu di pengadilan. Yang jelas titipan ini menunjukkan ada etika baik dari tersangka ketika nanti dia divonis bersalah di pengadilan, dia siap mengembalikan kerugian negara,” tandasnya.

SEMARAPURA – Sehari pascaditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Partai Golkar, I Gede Gita Gunawan bersama sang istri, Thiarta Ningsih, bergerak cepat.

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek instalasi biogas di Kecamatan Nusa Penida itu menitipkan uang pengganti di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Klungkung.

Melalui kuasa hukumnya, Gita dan Thiarta menitipkan uang pengganti sesuai kerugian negara berdasar perhitungan BPK.

Kasiintel Kejari Klungkung I Gusti Ngurah Anom Sukawinata kemarin (12/12) mengungkapkan, uang pengganti yang dititipkan kedua tersangka melalui kuasa hukumnya itu

sebesar Rp 792.912.654 atau sesuai kerugian negara berdasar perhitungan BPK atas proyek instalasi biogas di Kecamatan Nusa Penida itu.

Menurutnya, hal ini telah menunjukkan etika baik dari para tersangka, namun hal ini tidak bisa menghentikan proses hukum.

“Proses hukum tetap jalan. Termasuk dakwaan oleh jaksa penuntut umum pun tetap. Hanya saja titipan ini akan dijadikan bahan pertimbangan oleh jaksa ketika menyampaikan tuntutan kepada terdakwa. Kemungkinan ringan,” ujarnya.

Meski telah menitipkan uang pengganti, menurutnya hal itu tidak bisa dijadikan bukti bahwa keduanya mengakui kesalahannya.

“Yang memvonis seseorang bersalah atau tidak itu di pengadilan. Yang jelas titipan ini menunjukkan ada etika baik dari tersangka ketika nanti dia divonis bersalah di pengadilan, dia siap mengembalikan kerugian negara,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/