SEMARAPURA – Meski anggota DPRD Klungkung dari fraksi Partai Golkar, I Gede Gita Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka
dan ditahan atas kasus dugaan korupsi proyek instalasi biogas di Kecamatan Nusa Penida, gajinya sebagai anggota dewan masih diterimanya secara penuh.
Meski Gita tidak melakukan kewajibannya sebagai anggota dewan karena harus terkurung dalam jeruji besi, ia tetap menerima puluhan juta rupiah ke kantongnya pribadinya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Klungkung Wayan Sudiarta saat ditemui di ruangannya, kemarin (12/12) mengungkapkan, meski Gita telah ditahan,
namun hingga saat ini status Gita masih tersangka sehingga haknya atas gaji sebagai anggota dewan masih diterima secara penuh.
Termasuk juga tunjangan yang menjadi satu-kesatuan di dalam gaji, juga masih diterimanya. “Tunjangan keluarga, jabatan, beras, perumahan, transportasi dan lainnya, masih tetap diberikan,” ujar Sudiarta.
Setelah ditetapkan sebagai terdakwa dan SK Gubernur Bali berkaitan dengan pemberhentian sementara turun, barulah hak-hak Gita sebagai anggota dewan akan dipangkas.
Sehingga jika biasanya Gita menerima lebih dari Rp 42 juta per bulan, maka Gita akan menerima gaji sekitar Rp 2 juta saja setelah ditetapkan sebagai terdakwa dan SK Gubernur Bali itu turun.
“Karena setelah pemberhentian sementara itu, Gita hanya menerima uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras saja.
Itu berdasar Peraturan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib dan Kode Etik,” jelasnya.
Berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW), dijelaskannya jika hal itu sepenuhnya wewenang partai. Jika partai menghendaki hal itu, pihaknya mengaku siap untuk memprosesnya.
“Sampai sekarang tidak ada komunikasi berkaitan dengan PAW oleh pihak partai,” tandasnya.