SEMARAPURA – Kepala SMAN Satu Atap Nusa Penida I Nyoman Beres menjalani pemeriksaan perdananya setelah berstatus tersangka korupsi kemarin.
Beres menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan empat ruang kelas baru (RKB) di SMAN Satu Atap Nusa Penida di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida.
Hanya saja pemeriksaan atas Beres tersebut berlangsung singkat. Menurut Kepala Cabjari Klungkung di Nusa Penida, A. Luga Harlianto, pemeriksaan Beres berlangsung singkat lantaran Beres tidak didampingi penasehat hukum.
Mengacu pada KUHP UU Hukum Acara Pidana, Beres wajib didamping penasehat hukum lantaran ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
“Pemeriksaan berlangsung singkat. Hanya sebatas penyidik menanyakan apakah dia sehat atau tidak. Karena tadi tersangka tidak didampingi oleh pengacara,” ujarnya.
Pihaknya memberi tenggang waktu 2-3 hari untuk memutuskan apakah akan mencari kuasa hukum sendiri atau menyerahkan kepada penyidik.
“Karena sesuai dengan ketentuan, ketika tersangka diancam hukuman di atas lima tahun penjara, tidak didampingi oleh penasihat hukum, penyidik wajib menyediakan penasihat hukum,” terangnya.
Tersangka Beres saat dikonfirmasi terpisah mengaku sedang dalam kondisi sakit. Mulai dari tidak enak badan, maag, asam urat dan lainnya.
Menurutnya penyakitnya banyak kambuh lantaran tertekan atas penetapannya sebagai tersangka.
A.Luga Harlianto mengatakan, tersangka Beres saat diperiksa sempat mengatakan dalam kondisi tidak sehat. “Tetapi menurut anak buah saya, dia tidak terlalu menunjukkan sakit serius,” tandasnya.
Kepala SMAN Satu Atap Nusa Penida I Nyoman Beres ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan empat ruang kelas baru (RKB) di SMAN Satu Atap Nusa Penida.
Empat RKB yang seharusnya rampung pada 27 Desember 2017, hingga saat ini hanya berupa kerangka bangunan dan tidak bisa dimanfaatkan.
Sehingga para siswa SMAN Satu Atap Nusa Penida terpaksa harus tetap memulai proses pembelajaran setelah siswa SMPN 5 Nusa Penida pulang sekolah.