SEMARAPURA– Pemasangan palang portal yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung menuai protes dari warga.
Akibat menuai protes, pemasangan palang portal di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung yang awalnya bertujuan untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir liar di eks Galian C di Desa Tangkas, Gelgel, dan Gunaksa, itupun akhirnya dibongkar kembali meski baru sehari dipasang
Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
Dikatakannya bahwa di wilayah tersebut ternyata ada garasi tempat memarkir truk-truk warga di wilayah tersebut. “Kami tidak mengetahui jika di sana ada garasi truk,” katanya.
Meski begitu, pihaknya mengaku akan memasang kembali palang yang bisa dibuka tutup sehingga aksi penambangan liar di berkas galian C wilayan Gunaksa tidak kembali marak.
“Masyarakat menjamin dan berjanji ikut mengawasi dan menjamin tidak ada akan ada penambangan ilegal di sana,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Klungkung sempat memasang portal di lima titik akses masuk bekas galian C di Desa Tangkas, Gelgel, dan Gunaksa untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir liar di wilayah tersebut, Rabu (12/12).
Dari lima palang portal yang dipasang, terincin dua portal di pasang di Desa Tangkas, satu portal di Desa Gelgel, dan dua diantaranya dipasang di Desa Gunaksa.
Titik-titik yang dipasangi portal itu merupakan akses keluar-masuk truk yang digunakan para penambang liar untuk membawa material pasir hasil penambangan ilegal di bekas galian C di wilayah tersebut.