28.2 C
Jakarta
21 November 2024, 19:04 PM WIB

Korupsi Alkes RS Badung, Kepala ULP – Dirut MMI Diancam 20 Tahun

RadarBali.com – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Mangusada, Muhammad Yani Khanifudin, 42, dan Ketut Sukartayasa, 49, Rabu (30/8) kemarin menjalani sidang perdana.

Mereka disidang terpisah di Pengadilan Tipikor Denpasar.  Pada sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umun (JPU) I Wayan Suardi di hadapan Majelis Hakim Pimpinan Wayan Sukanila dan dua hakim anggota Ni Made Sukereni dan Somali, mendakwa keduanya dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Diuraikan JPU, hingga kasus keduanya bermula dari Sukartayasa yang ketika itu menjabat sebagai  Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Lelang RSUD Mangusada serta terdakwa Muhammad Yani selaku rekanan yang juga pemenang tender.  

Sebagai kepala ULP, terdakwa Sukartayasa berperan dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan, KB dan kendaraan khusus tahun anggaran 2013.

Saat itu disebutkan jika terdakwa telah melakukan manipulasi data informasi nilai harga barang.

“Perbuatan terdakwa dilakukan untuk memenangkan Muhamad Yani sebagai dirut PT Mapan Medika Indonesia (MMI). Terdakwa Sukartayasa-lah yang merekayasa dan mengatur harga-harga barang tersebut untuk memenangkan PT MMI,” jelas JPU Wayab Suardi dalam dakwaannya.

Adapun item atau jenis barang yang dimanipulasi dari harga sebenarnya diantaranya bedside monitor untuk IGD, peralatan bank darah, meja operasi, instrument set bedah syaraf, instrument ortopedi serta peralatan medis lainnya.

Ada juga peralatan non medis berupa ambulan jantung dan ambulan bencana. “Dengan penetapan PT MMI sebagai pemenang dengan cara melawan hukum melahirkan surat perjanjian kontrak tidak sah senilai Rp 21,1 miliar. Setelah dipotong pajak 10 persen, uang yang masuk ke rekening atas nama PT MMI sebesar Rp 19,2 miliar dan dibelanjakan dalam wujud barang serta kepentingan masyarakat di RSUD Mangusada Rp 12,9 miliar,” ungkap Jaksa Suardi.

Sementara terkait peran terdakwa Muhammad Yani dikatakan Suardi, yakni meminjamkan perusahaannya untuk digunakan sebagai peserta tender atau lelang.

Akibat persekongkolan kedua terdakwa ini, terjadi selisih belanja riil ditambah PPN dari nilai kontrak mencapai Rp 6,28 miliar yang menjadi kerugian negara.

Atas perkara yang sempat ditangani Ditreskrimsus Polda Bali mulai 2014 dan telah memeriksa 32 saksi termasuk dua saksi Ahli dari Pengadaan Barang Jasa (LKPP), Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (BPKP), terdakwa Yani mengajukan keberatan akan mengajukan eksepsi di sidang berikutnya. Sementara terdakwa Sukartayasa tidak mengajukan keberatan. 

Sebagaimana diketahui, selain menyidangkan kedua terdakwa, penyidik Polda Bali juga sudah menetapkan dr. I Made N yang merupakan Kepala Bidang Dokter Umum RSUD Mangusada yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka.

Untuk tersangka dr I Made N masih tahap penyidikan dan belum dilakukan penahanan. 

RadarBali.com – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Mangusada, Muhammad Yani Khanifudin, 42, dan Ketut Sukartayasa, 49, Rabu (30/8) kemarin menjalani sidang perdana.

Mereka disidang terpisah di Pengadilan Tipikor Denpasar.  Pada sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umun (JPU) I Wayan Suardi di hadapan Majelis Hakim Pimpinan Wayan Sukanila dan dua hakim anggota Ni Made Sukereni dan Somali, mendakwa keduanya dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Diuraikan JPU, hingga kasus keduanya bermula dari Sukartayasa yang ketika itu menjabat sebagai  Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Lelang RSUD Mangusada serta terdakwa Muhammad Yani selaku rekanan yang juga pemenang tender.  

Sebagai kepala ULP, terdakwa Sukartayasa berperan dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan, KB dan kendaraan khusus tahun anggaran 2013.

Saat itu disebutkan jika terdakwa telah melakukan manipulasi data informasi nilai harga barang.

“Perbuatan terdakwa dilakukan untuk memenangkan Muhamad Yani sebagai dirut PT Mapan Medika Indonesia (MMI). Terdakwa Sukartayasa-lah yang merekayasa dan mengatur harga-harga barang tersebut untuk memenangkan PT MMI,” jelas JPU Wayab Suardi dalam dakwaannya.

Adapun item atau jenis barang yang dimanipulasi dari harga sebenarnya diantaranya bedside monitor untuk IGD, peralatan bank darah, meja operasi, instrument set bedah syaraf, instrument ortopedi serta peralatan medis lainnya.

Ada juga peralatan non medis berupa ambulan jantung dan ambulan bencana. “Dengan penetapan PT MMI sebagai pemenang dengan cara melawan hukum melahirkan surat perjanjian kontrak tidak sah senilai Rp 21,1 miliar. Setelah dipotong pajak 10 persen, uang yang masuk ke rekening atas nama PT MMI sebesar Rp 19,2 miliar dan dibelanjakan dalam wujud barang serta kepentingan masyarakat di RSUD Mangusada Rp 12,9 miliar,” ungkap Jaksa Suardi.

Sementara terkait peran terdakwa Muhammad Yani dikatakan Suardi, yakni meminjamkan perusahaannya untuk digunakan sebagai peserta tender atau lelang.

Akibat persekongkolan kedua terdakwa ini, terjadi selisih belanja riil ditambah PPN dari nilai kontrak mencapai Rp 6,28 miliar yang menjadi kerugian negara.

Atas perkara yang sempat ditangani Ditreskrimsus Polda Bali mulai 2014 dan telah memeriksa 32 saksi termasuk dua saksi Ahli dari Pengadaan Barang Jasa (LKPP), Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (BPKP), terdakwa Yani mengajukan keberatan akan mengajukan eksepsi di sidang berikutnya. Sementara terdakwa Sukartayasa tidak mengajukan keberatan. 

Sebagaimana diketahui, selain menyidangkan kedua terdakwa, penyidik Polda Bali juga sudah menetapkan dr. I Made N yang merupakan Kepala Bidang Dokter Umum RSUD Mangusada yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka.

Untuk tersangka dr I Made N masih tahap penyidikan dan belum dilakukan penahanan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/