NEGARA – Kasus dugaan pelanggaran kampanye di Pura Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo dengan terlapor calon DPD RI, Ni Made Suastini alias Dek Ulik mulai ditelisik.
Bahkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jembrana rencananya akan memanggil sejumlah saksi maupun terlapor untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran.
Seperti dibenarkan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan.
Dikonfirmasi, Minggu (16/12), Pande mengatakan, jika Bawaslu telah bersurat kepada saksi dan terlapor.
“Undangan untuk saksi dan calon DPD RI, Ni Made Suastini alias Dek Ulik dilakukan Senin (17/12) besok”terangnya.
Sementara terkait proses klarifikasi, rencananya kata Pande, pihak Bawaslu akan melakukan klarifikasi di kantor Camat Mendoyo, pada Selasa (18/12).
“Kami akan panggil semua saksi dan terlapor untuk diklarifikasi,” jelasnya, kemarin (16/12).
Pande menegaskan, jika Bawaslu telah mengantongi sejumlah bukti dan saksi adanya dugaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan istri dari politisi sekaligus anggota DPD RI, I Kadek Arimbawa alias Lolak
Dengan bukti dan keterangan hasil penelusuran Bawaslu Jembrana yang ada, penyanyi Pop Bali itu diduga melanggar larangan kampanye di tempat ibadah.