32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 11:11 AM WIB

Tanah Diagunkan, Ganti Rugi Lahan Shortcut Singaraja-Denpasar Terancam

SINGARAJA – Proses ganti rugi lahan untuk shortcut Singaraja-Denpasar ternyata masih menyisakan masalah.

Dari total 30 bidang lahan yang terdampak proyek, ternyata ada satu bidang yang belum tuntas proses ganti ruginya.

Pemerintah pun terpaksa menitipkan dana ganti rugi (konsinyasi, Red) di Pengadilan Negeri Singaraja. Lahan itu adalah milik Ferryanto Satrio.

Lahan seluas 1.515 meter persegi itu, mendapat dana kompensasi sebesar Rp 477,9 juta. Namun pemerintah belum bisa menyerahkan dana tersebut kepada pemilik langsung.

Sebab sertifikat tanah masih menjadi agunan di bank. Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng Ketut Suparta Wijaya membenarkan hal tersebut.

Suparta mengatakan, pemerintah akan menitipkan dana itu di PN Singaraja hari ini (17/12). Sehingga proses ganti rugi keseluruhan lahan untuk shortcut tidak terhambat.

Sebab proyek akan segera memasuki masa konstruksi dalam beberapa bulan kedepan. Sementara pada pekan ini, pelaksana proyek akan mulai melakukan tahap galian untuk pembangunan jembatan.

“Kalau tidak kami cairkan, nanti masuk ke kas daerah dan tidak bisa lagi dialokasikan. Makanya harus cair dalam tahun ini. Nanti kami titipkan dulu di Pengadilan lewat sistem konsinyasi,” kata Suparta.

Meski dititipkan di pengadilan, pemilik lahan bisa mencairkan dana itu kapan saja. Syaratnya harus mengajukan permohonan pada PN Singaraja.

“Setelah ada permohonan tinggal tunjukkan sertifikat asli. Nanti langsung dicairkan,” jelasnya. Bagaimana dengan warga yang ingin tukar guling lahan?

Suparta menyatakan keluarga Putu Yasa yang tadinya mengajukan permohonan tukar guling lahan, sepakat menerima ganti rugi lahan lewat dana tunai.

Sehingga pemerintah tak perlu lagi mencarikan lahan dan mendirikan bangunan sesuai dengan permohonan keluarga.

“Mungkin besaran dana yang diterima itu sudah sesuai. Kalau proses tukar guling juga makan waktu lama. Semua sudah tidak ada masalah. Tinggal yang satu bidang ini saja, tapi sudah klir. Sudah bisa lewat mekanisme konsiynasi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 30 bidang lahan dengan panjang total 1,9 kilometer terdampak pembebasan lahan untuk pembangunan shortcut.

Proses pembebasan lahan sudah berlangsung sejak Kamis (6/12) lalu. Rencananya seluruh proses pelunasan ganti rugi lahan sudah tuntas pekan depan. 

SINGARAJA – Proses ganti rugi lahan untuk shortcut Singaraja-Denpasar ternyata masih menyisakan masalah.

Dari total 30 bidang lahan yang terdampak proyek, ternyata ada satu bidang yang belum tuntas proses ganti ruginya.

Pemerintah pun terpaksa menitipkan dana ganti rugi (konsinyasi, Red) di Pengadilan Negeri Singaraja. Lahan itu adalah milik Ferryanto Satrio.

Lahan seluas 1.515 meter persegi itu, mendapat dana kompensasi sebesar Rp 477,9 juta. Namun pemerintah belum bisa menyerahkan dana tersebut kepada pemilik langsung.

Sebab sertifikat tanah masih menjadi agunan di bank. Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng Ketut Suparta Wijaya membenarkan hal tersebut.

Suparta mengatakan, pemerintah akan menitipkan dana itu di PN Singaraja hari ini (17/12). Sehingga proses ganti rugi keseluruhan lahan untuk shortcut tidak terhambat.

Sebab proyek akan segera memasuki masa konstruksi dalam beberapa bulan kedepan. Sementara pada pekan ini, pelaksana proyek akan mulai melakukan tahap galian untuk pembangunan jembatan.

“Kalau tidak kami cairkan, nanti masuk ke kas daerah dan tidak bisa lagi dialokasikan. Makanya harus cair dalam tahun ini. Nanti kami titipkan dulu di Pengadilan lewat sistem konsinyasi,” kata Suparta.

Meski dititipkan di pengadilan, pemilik lahan bisa mencairkan dana itu kapan saja. Syaratnya harus mengajukan permohonan pada PN Singaraja.

“Setelah ada permohonan tinggal tunjukkan sertifikat asli. Nanti langsung dicairkan,” jelasnya. Bagaimana dengan warga yang ingin tukar guling lahan?

Suparta menyatakan keluarga Putu Yasa yang tadinya mengajukan permohonan tukar guling lahan, sepakat menerima ganti rugi lahan lewat dana tunai.

Sehingga pemerintah tak perlu lagi mencarikan lahan dan mendirikan bangunan sesuai dengan permohonan keluarga.

“Mungkin besaran dana yang diterima itu sudah sesuai. Kalau proses tukar guling juga makan waktu lama. Semua sudah tidak ada masalah. Tinggal yang satu bidang ini saja, tapi sudah klir. Sudah bisa lewat mekanisme konsiynasi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 30 bidang lahan dengan panjang total 1,9 kilometer terdampak pembebasan lahan untuk pembangunan shortcut.

Proses pembebasan lahan sudah berlangsung sejak Kamis (6/12) lalu. Rencananya seluruh proses pelunasan ganti rugi lahan sudah tuntas pekan depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/