DENPASAR –Tiga tedakwa kasus dugaan melawan tugas aparat pemerintah, Senin (17/12) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.
Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Bambang Eka Putra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, menuntut ketiga terdakwa, yakni masing-masing
calon anggota DPD RI Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris, 40, dan dua rekannya, Ketut Sutama, 59, dan I Gusti Ngurah I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah,28,
dengan hukuman pidana selama 7 bulan penjara dikurangi masa selama para terdakwa berada dalam tahanan.
Sesuai surat tuntutan, tuntutan hukuman bagi Keris Cs, itu karena JPU menilai,
para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP.
Menanggapi tuntutan JPU, pihak penasihat hukum Ismaya Cs langsung menyampaikan pledoi (pembelaan).
Adapun sesuai pembelaan yang disampaikan secara lisan, kuasa hukum terdakwa meminta agar kliennya tersebut dibebaskan dari segala tuntutan dan meminta rehabilitasi nama baik klien.
“Subsidernya, bila majelis hakim berkeyakinan lain, kami harapkan diberikan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya bagi para terdakwa,”ujar salah satu kuasa hukum terdakwa Agus Samijaya.
Sementara tak hanya kuasa hukumnya, di hadapan Majelis Hakim, terdakwa Ismaya juga memohon hal yang sama.
Pria yang juga salah satu pentolan ormas besar di Bali yang akrab disapa Keris, inipun meminta agar dirinya diberikan keadilan yang seadil-adilnya.
“Kami minta keadilan kepada yang mulia,” katanya dalam persidangan yang langsung mendapat support moral dari para pendukungannya.
Senada dengan Ismaya, dua terdakwa lainnya, yakni I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah juga meminta keringanan hakim.
“Jika kami bersalah, kami minta keringanan yang mulia. Kami ini tulang punggung keluarga, kata Sutama dan juga disampaikan oleh Gung Wah.