SEMARAPURA – Dengan alasan sebagai kepala rumah tangga, tersangka kasus dugaan korupsi proyek instalasi biogas di Kecamatan Nusa Penida,
politisi Golkar I Gede Gita Gunawan kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Klungkung.
Pasalnya tidak sekali oknum anggota DPRD Klungkung dari fraksi Partai Golkar itu mengajukan penangguhan penahanan.
Ia tercatat sudah dua kali telah mengajukan permohonan penangguhan, namun oleh Kejari Klungkung permohonan tersebut tidak dikabulkan.
Gita masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Klungkung hingga saat ini. Kasi Intel Kejari Klungkung I Gusti Ngurah Anom Sukawinata membenarkan Gita kembali ajukan penangguhan penahanan.
Sebagai catatan, Gita mengajukan penangguhan penahanan Selasa (11/12) lalu. Namun, karena khawatir Gita menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi-saksi yang lainnya, permohonan penangguhan penahanan itu tidak dikabulkan.
Rabu (12/12) lalu, Gita kembali mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Klungkung saat menitipkan uang pengganti di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Klungkung.
“Namun permohonan itu tetap tidak dikabulkan. Sementara Made Catur Adnyana sampai saat ini belum pernah mengajukan penangguhan penahanan,” terangnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Untuk itu Kejari Klungkung telah menyiapkan 10 jaksa penuntut umum (JPU).
“Segera lah kami akan limpahkan. Berkasnya sudah siap,” katanya. Terkait istri Gita, Thiarta Ningsih yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut menurutnya akan dijadwalkan kembali terkait pelimpahan tahap II.
Itu mengingat saat pelimpahan, Thiarta tidak bisa hadir lantaran sakit. Rencananya hari ini Thiarta akan dipanggil untuk melakukan pemeriksaan. “Jadi dijadwalkan ulang,” ujarnya.