NEGARA – Tujuh tersangka kasus penipuan dengan modus hipnotis alias gendam jaringan Tiongkok, Selasa (18/12) memasuki babak baru.
Tujuh komplotan gendam, yakni masing-masing tiga warga Negara asing asal Tiongkok, Chen Cong,38, Huang Ping Sui,37, dan Chen Ali,33, dan empat warga Negara Indonesia, Dewi Ilmi Hidayati alias Vivi Rosdiana,38, asal Purworejo, Jawa Tengah; Maratus Solikah alias Elen, 39, asal Bangorejo, Banyuwangi; Muliyani,33, asal Bukit Bestari, Tanjung Pinang, Riau; dan Tjhai Fen Kiat alias Say,27, asal Banten, Jawa Barat, akhirnya dilimpahkan dari penyidik Polres Jembara ke Kejari Jembrana.
Terkait pelimpahan tahap dua bagi tersangka penipuan dengan modus gendam, Kasi Pidum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradarma membenarkan.
Menurutnya, usai dinyatakan lengkap, penyidik telah mengirim berkas, tersangka sekaligus barang bukti milik tujuh tersangka.
Bahkan, usai dilimpahkan, pihak Kajari Jembrana juga telah menunjuk jaksa penuntut dalam kasus ini. “Saat ini jaksa penutut umum sudah kami tunjuk. Mudah-mudahan nanti proses pelimpahan ke PN bisa cepat agar bisa segera disidang,” terangnya.
Sedangkan dengan dilimpahkannya ketujuh tersangka, kata Wiraguna, para komplotan gendam, ini dijerat dengan Pasal 378 junto pasal 55 KUHP tentang penipuan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun
Usai dilimpahkan, ketujuh tersangka kemudian dibawa kembali ke Rutan Negara dengan menggunakan mobil tahanan.
Seperti diketahui, hingga bergulirnya kasus ini berawal dari penangkapan tujuh tersangka oleh tim reskrimum Polres Jembrana beberapa waktu lalu.
Hasil pemeriksaan, ketujuh tersangka penipuan itu mengaku telah melakukan tindak kejahatan di Jembrana, Denpasar dan Banyuwangi. Dari hasil kejahatannya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, uang, emas batangan dengan nilai mencapai Rp 3 miliar lebih.