NEGARA — Kasus dugaan pelanggaran kampanye di Pura Banjar Munduk Anggrek, Yehembang, Mendoyo. Yang diduga dilakukan penyanyi Pop Bali yang juga calon DPD RI Ni Made Suastini alias Dek Ulik memasuki babak baru.
Bahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jembrana, mulai melalukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi.
Setidaknya ada empat orang saksi yang dipanggil Bawaslu Jembrana di sekretariat Panwascam Mendoyo, Rabu (19/12)
Keempat saksi yang kesemuanya adalah warga yang ikut kegiatan itu diperiksa oleh pengawas kecamatan (panwascam) Mendoyo. Mereka diperiksa secara bertahap selama dua hari sejak 18-19 Desember 2018.
Salah satu warga yang diklarifikasi mengatakan tidak mengetahui mengenai pemasangan banner caleg dalam pura.
“Memang hanya ada banner, tapi tidak tahu siapa yang memasang,” kata Dewa Putu Suryawan, salah satu perangkat desa adat usai diklarifikasi, di sekretariat Panwascam Mendoyo.
Suryawan mengaku hanya ditanyakan terkait dengan kegiatan Dek Ulik di pura bersama warga.
Menurutnya, saat itu memang banyak warga yang hadir, namun tidak ada kegiatan kampanye seperti sosialisasi atau kampanye.
“Hanya karena ada yang masang banner itu saja,” ungkapnya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan saat melakukan pemantauan langsung proses klarifikasi mengatakan, sudah empat orang yang diklarifikasi mengenai dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
Pihak terlapor yakni calon DPD RI, Ni Made Suastini alias Dek Ulik akan dilakukan klarifikasi Kamis (20/12) besok.
Namun demikian, mengenai hasil klarifikasi terhadap empat orang yang dinilai mengetahui kegiatan tersebut dan hasil klarifikasi terhadap terlapor, tidak bisa dibeberkan sebelum dilakukan pendalaman.
“Nanti akan dikaji dulu, ada dan tidaknya pelanggaran,” terangnya.