TABANAN – Mencegah dan mengantisipasi penyalahgunaan kartu tanda penduduk (KTP) dan pemilih ganda saat pemilu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan, Rabu (19/12) memusnahkan ribuan keping elektronik KTP (e-KTP).
Setidaknya ada sebanyak 9.698 keping elektronik KTP rusak atau invalid yang dimusnahkan.
Kepala Disdukcapil Tabanan IGA Rai Dwipayana mengatakan, pemusnahan ribuan e-KTP menindaklanjuti intruksi dari Kemendagri RI.
Dijelaskan, Pemusnahan e-KTP itu dilakukan berdasarkan dari intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid.
“Apalagi sampai KTP double. Ini juga membantu menghindarkan perbuatan kriminal,” ucap Rai pasca membakar ribuan KTP Elektronik di kantor dinas Disdukcapil Tabanan.
Diungkapkan Rai, dimusnahkannya e-KTP dengan tujuan menjawab pemilu serentak 2019.
Ia berharap, dengan pemusnahan ribuan keping e-KTP tidak ditemukan pemilih yang tercecer atau pemilih ganda, penggelembungan suara saat pemilu dan lainnya
“Pemusnahan e-KTP kali dengan cara dibakar. Karena perintah langsung dari Kemendagri. Kemudian saat dilakukan pembakaran harus disaksi oleh pihak kepolisian, KPU dan OPD terkait di daerah.
Dulunya sejak berlaku e-KTP 2012 sampai 2017 pemusnahannya e-KTP dilakukan dengan pengguntingan,” ungkap pria yang kini mencalonkan diri sebagai Sekda Tabanan.
Kata Rai, sebanyak 9.698 e-KTP yang dimusnahkan itu mupakan KTP rusak yang terkumpul sejak bulan Januari sampai Desember 2018.
Untuk KTP yang dikategorikan rusak dan harus dimusnahkan, yakni seperti salah cetak, kesalahan status, indentitas tidak terbaca atau tidak jelas, salah nama, alamat dan KTP yang dicabut.
Karena pemegang e-KTP pindah tempat tempat tinggal ke daerah lain.
“Penduduk Tabanan saat ini yang sudah melakukan perekaman e-KTP dan mengantongi KTP mencapai 98 persen dari jumlah penduduk Tabanan mencapai 496.589 jiwa,” pungkasnya.