KUBUTAMBAHAN – Lahan seluas 450 hektar yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Bandara Buleleng, rupanya telah disewa. Bahkan pihak ketiga telah menyewa selama 100 tahun.
Dari total lahan seluas 450 hektar milik Desa Pekraman Kubutambahan yang membentang mulai dari Desa Kubutambahan hingga Desa Bukti dan terletak persis di sebelah selatan Jalan Raya Singaraja-Amlapura, itu 370 hektar diantaranya telah disewa mulai tahun 1990 dan baru berakhir kontrak hingga 2090 mendatang.
Selaku penyewa adalah PT Pinang Propertindo.
Kelian Desa Pakraman Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea membenarkan hal tersebut.
Menurut Warkadea, lahan itu sudah disewa sejak tahun 1990 silam.
Lahan dikontrak dalam jangka panjang hingga 2090 mendatang.
Ia pun tak menampik jika lahan yang dimaksud akan dijadikan lokasi pembangunan bandara.
Warkadea mengaku sudah ada pembicaraan terkait lahan tersebut.
“Kemarin sudah dibicarakan dengan pak gubernur. Investor yang menyewa juga diundang,” kata Warkadea.
Secara umum masalah lahan itu dianggap sudah klir. Pihak penyewa siap melepas lahan itu.
Nantinya akan ada proses ganti rugi. Pemerintah disebut akan menunjuk tim appraisal yang menilai kelayan ganti rugi yang akan diberikan pada perusahaan.
“Perusahaan juga sudah siap buat pernyataan, selama ada ganti rugi sewa. Bagaimana skemanya, itu urusan investor. Kalau tidak salah ada opsi sharing dan tanam saham juga,” jelas Warkadea.
Sementara di sisi lain, Gubernur Bali Wayan Koster saat Forum Konsultasi Publik di Lovina, Selasa (18/12) lalu juga sempat menyinggung masalah ini.
“Kita akan join dengan pihak yang menyewa tanah itu. Sudah ada pembicaraan. Haknya mau kita ambil alih, akan dikembalikan pada masyarakat,” ujar Koster.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan menggelar Forum Konsultasi Publik terkait pembangunan bandara di Kabupaten Buleleng, Selasa lalu.
Dalam forum itu terungkap bahwa bandara akan dibangun di areal darat. Rencananya kondisi eksisting runway akan berada pada koordinat 805’6.407” Lintang Selatan-115010’11.089” Bujur Timur sampai 804’54.107” Lintang Selatan-115012’19.809” Bujur Timur.
Dalam forum tersebut juga disepakati bahwa pembangunan akan dilakukan lewat skema Kerjasama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU).
Artinya, Kementerian Perhubungan akan menjadi inisiator pembangunan bandara tersebut.
Keputusan itu sekaligus mengubur peluang sejumlah investor yang selama ini berkeinginan membangun bandara dengan 100 persen dana swasta.