NEGARA-Hukuman bagi Suhaini, 54, terdakwa pencabul tetangganya sendiri yang mengalami keterbelakangan mental benar-benar jauh dari rasa adil.
Pasalnya, meski dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 290 KUHP tentang pencabulan, namun Majelis Hakim pimpinan I Gede Yuliartha hanya mengganjar Suhaini dengan hukuman pidana selama setahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman.
Atas putusan hakim yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari, yang sebelumnya menuntut terdakwa Suhairi dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun), terdakwa langsung menyatakan menerima.
“Saya menerima yang mulia,”terang terdakwa Suhaini.
Sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Seperti diketahui, hingga kasus ini bergulir, berawal dari aksi bejat yang dilakukan terdakwa Suhaini terhadap tetangganya yang juga korban berinisial N, 39, pada Minggu (21/10) lalu.
Korban saat itu hendak membeli nasi ke warung dan melewati rumah terdakwa.
Saat melewati rumah terdakwa itulah terdakwa memaksa korban berhenti.
Ajakan terdakwa sempat ditolak korban, terdakwa yang kalap langsung mengangkat tubuh korban dan dibawa ke perkebunan pohon jati.
Saat di perkebunan jati tersebut, korban yang mengalami keterbelakangan mental disetubuhi oleh terdakwa.
Korban disetubuhi dalam kondisi tidak berdaya secara mental dan fisik.