NEGARA – Setelah meminta klarifikasi terhadap warga yang hadir dalam acara hiburan di Pura Subak Rambut Sedana, Banjar Munduk Angrek, Yehembang Kauh, Mendoyo,
giliran Ni Made Suastini alias Dek Ulik, calon DPD RI yang dimintai klarifikasi oleh Panwascam Mendoyo, kemarin (20/12).
Penyanyi pop Bali itu hadir di kantor Panwaslu kecamatan Mendoyo bersama stafnya dengan mengenakan pakian pakaian adat.
Dek Ulik kemudian dimintai klarifikasi secara terutup oleh Ketua Panwascam Mendoyo Ketut Suama dan anggotanya. Hadir disana Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan.
Di dalam pertemuan tertutup itu Dek Ulik diberi beberapa pertanyaan septutar indikasi kampanye yang dilakukan serta adanya banner atau alat peraga kampanye (APK) di dalam Pura Subak.
Ketika dikonfirmasi wartawan usai klarifikasi, Dek Ulik membantah kalau dirinya dikatakan kampanye di dalam Pura.
Sebagai penyanyi pop Bali dirinya hadir untuk menghibur masyarakat di Pura Subak Rambut Sedana sesuai dengan undangan yang diterimanya.
Permintaan untuk menghibur warga itu muncul saat dirinya melakukan simakrama pada November lalu.
“Karena saat simakrama ada permintaan masyarakat untuk menghibur maka saya penuhi dan saya hadir. Saya hadir untuk menghibur bukan untuk kampanye,” ujarnya.
Karena sebelum menghibur di banjar Munduk Angrek dirinya sudah mengisi acara di tempat lainya, sehingga saat itu
kondisinya sudah capek sehingga sat di Pura subak itu dirinya tidak memperhatikan ada banner atau APK yang terpasang disana.
“Di Pura itu saya terkahir mengisi acara. Begitu tiba saya langsung sembahyang kemudian mengisi acara. Sebenarnya saya sudah capek sehingga tidak memperhatikan ada banner
yang dipasang disana. Kami tahu di Pura tidak boleh kampanye. Jadi kami tidak melakukannya dan adanya pemasangan benner saya juga tidak tahu,” kilahnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, saat diminta klarifikasi ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada Dek Ulik.
Namun, Pande tidak mau menyampaikan apa saja pertanyaan yang disamapiakn dan apa jawaban yang diberikan oleh Dek Ulik.
Menurutnya, masih ada proses selanjutnya termasuk perlu kajian untuk menentukan ada pelanggaran atau tidak yang dilakukan oleh Dek Ulik.
“Kami belum bisa menyamapikan semuanya karena msih dalam proses. Setelah di di Panwascam selesai lanjut ke Bawaslu. Kita akan kaji dahulu apakah ada pelanggaran atau tidak yang dilakukan,” tandasnya.