NEGARA – Dugaan pelanggaran kampanye calon DPD RI Ni Made Suastini alias Dek Ulik di Pura Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
Hal tersebut diputuskan setelah rapat Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Jembrana, kemarin (21/12).
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, dari hasil rapat, kesimpulannya tidak memenuhi unsur melanggar sesuai ketentuan pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
”Beberapa unsur yang tidak memenuhi kampanye itu dibahas,” jelas Ady Muliawan. Salah satu unsur yang diduga melanggar, yakni pemasangan banner berisi foto caleg dan materi kampanye di pura tidak dipasang oleh caleg maupun tim kampanye.
Melainkan dipasang yayasan kesenian. Sehingga diputuskan tidak memenuhi unsur melanggar yang diduga kampanye di tempat ibadah. “Keterangan tersebut berdasarkan hasil dari klarifikasi saksi dan caleg,” ungkapnya.
Disamping itu, dalam kegiatan tersebut tidak ada ajakan untuk memilih, serta penyampaian visi dan misi caleg.
Karena itu, khusus untuk dugaan pidana pemilu tidak terbukti dan tidak dilanjutkan pada proses berikutnya.
Namun demikian, untuk dugaan pelanggaran administrasi, masih belum diputuskan. Dalam memutuskan pelanggaran administrasi ini, tidak lagi melibatkan sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.
“Nanti Bawaslu sendiri yang menyidangkan,” tegasnya. Sejumlah pihak yang sudah diklarifikasi sebelumnya oleh Panwascam.
Di antaranya pemanggilan Panwascam sebagai pelapor yang menemukan dugaan pelanggaran, terlapor, panitia kegiatan serta saksi-saksi. Keputusan mengenai dugaan pelanggaran administrasi ini akan diputuskan dalam waktu 14 hari kerja.
Dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah tersebut dilakukan Ni Made Suastini atau Dek Uli, Rabu (12/12) malam lalu, di Munduk Anggrek, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.