TABANAN – Meski daftar pemilih tetap (DPT) sudah ditetapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Kamis (27/12) kembali menemukan delapan orang warga belum terdaftar DPT
Kedelapan orang itu, yakni lima orang di wilayah Kecamatan Pupuan, dua orang di Kecamatan Penebel dan seorang lagi ditemukan di Kecamatan Selemadeg Barat
Seperti dibenarkan Ketua Tabanan I Gede Putu Weda Subawa. Dikonfirmasi usai rapat pleno DPK I di kantor KPU Tabanan bersama Bawaslu Tabanan, ia mengatakan bahwa KPU kembali menemukan delapan warga yang belum masuk DPT.
“Delapan orang warga Tabanan yang ditetapkan sebagai DPK I, karena setelah dilakukan pengecekan, rekapitulasi dan pemutahiran data pada sistem individasi data pemilih (Sidalih) secara online.
Kedelapan pemilih tersebut benar belum terdaftar dan tercatat sebagai pemilih di KPU Tabanan,” ungkap Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa usai digelarnya rapat pleno DPK I di kantor KPU Tabanan bersama Bawaslu Tabanan, Kamis (27/12) kemarin.
Diterangkan Weda, usai dimasukkan dalam DPK, kedelapannya langsung diplenokan.
“Tujuannya agar nantinya dapat menerima surat pemilih sehingga dapat memilih Pilpres dan Pileg 2018,”jelasnya.
Lebih lanjut, Weda juga menjelaskan bahwa delapan DPK merupakan pemilih pindahan lokasi atau tempat pemungutan suara.
“Sebelumnya mereka memilih di lokasi luar Bali atau luar Tabanan tetapi setelah pindah belum didaftarkan. Kemudian juga adanya beberapa yang belum sama sekali tercatat dalam data DPT KPU,”terangnya.
Untuk diketahui dari hasil penetapan DPT ada sebanyak 366.150 pemilih di Tabanan, namun dengan adanya delapan DPK tambahan, saat ini jumlahnya berubah menjadi 366.158 pemilih.