DENPASAR – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengakui bahwa telah menerbitkan izin lokasi reklamasi baru untuk PT. TWBI pada 29 November 2018 lalu.
Keputusan Menteri Susi mendapat respons langsung Gubernur Bali Wayan Koster. Di Kantor Gubernur Bali, Jumat (28/12) sore, Koster dengan tegas menolak reklamasi Teluk Benoa.
“Hal ini sudah redup, kok bangkit lagi. Bagus juga buat energi saya bangkit lagi,” ujar Gubernur Koster kepada awak media, Jumat (28/12).
Untuk itu, Gubernur pun telah bersurat secara resmi kepada Presiden Jokowi tertanggal 21 Desember 2018 untuk mengusulkan merevisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014.
“Surat saya bawa langsung ke Jakarta. Saya serahkan ke Pramono Anung. Responsya positif. Doakan saja,” jelasnya.
Khususnya yang berkaitan dengan kawasan perairan Teluk Benoa, di luar peruntukan fasilitas umum seperti pelabuhan,
bandar udara dan jaringan jalan agar ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim untuk perlindungan adat dan budaya maritim masyarakat Bali yang berdasarkan Tri Hita Karana.
“Perpres 51/2014 ini yang membuka peluang. Makanya saya minta agar direvisi agar dikembalikan ke kawasan Konservasi,” ungkapnya.
“Direvisi ya, bukan dibatalkan karena sudah ada jalan Tol Bali Mandara disana (Teluk Benoa),” imbuhnya.
Dalam surat yang sama, Gubernur juga meminta Presiden agar memerintahkan Lingkungan Hidup dan Mentri Kehutanan untuk tidak menerbitkan izin lingkungan (Amdal)
bagi setiap orang yang mengajukan permohonan izin pelaksanaan reklamasi di Perairan Teluk Benoa di luar peruntukan fasilitas umum yang dibangun pemerintah karena selaras dengan adat dan budaya Bali.