KUBUTAMBAHAN – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji segera menerbitkan izin penetapan lokasi (penlok) bandara internasional di Bali Utara.
Hal itu diungkapkan Menhub setelah meninjau lahan milik Desa Pakraman Kubutambahan, yang ada di Banjar Dinas Ampel Gading.
Menhub kemarin datang ke Buleleng menggunakan helikopter. Heli tersebut mendarat di Lapangan SPN Singaraja. Selanjutnya ia mengendarai mobil dengan nomor polisi RI 36 menuju Kubutambahan.
Dalam kunjungannya, Menhub didampingi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, dan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna.
Saat sampai di lahan milik desa adat, tepatnya di Bukit Teletubbies, Budi Karya Sumadi hanya melihat hamparan lahan milik desa adat.
Ia juga sempat menanyakan sejumlah bangunan yang terlihat dari bukit itu. Salah satunya bangunan yang kini dijadikan SMAN/SMKN Bali Mandara.
Budi juga menanyakan keberadaan pura di sekitar lahan tersebut. Seperti Pura Kubu Pande dan Pura Sang Cempaka.
Dari penuturan Kelian Desa Pakraman Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea, pura-pura itu kemungkinan masih bisa digeser.
Kepada wartawan, Budi Karya Sumadi mengatakan, Kubutambahan merupakan lokasi paling ideal untuk membangun bandara di Pulau Bali. Salah satu pertimbangannya, adalah kesiapan lahan.
Keberadaan lahan seluas 370,89 hektare milik Desa Pakraman Kubutambahan, akan memudahkan proses pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah.
“Intinya dalam tinjauan fisik, kita lihat tidak ada penduduk yang tinggal di sini. Ini memudahkan (menanggulangi) masalah sosial.
Mungkin tanah ini yang paling ideal. Mengingat penduduknya sedikit, tidak ada tempat ibadah besar, praktis tidak ada masalah sosial disini,” katanya.
Kalau toh nantinya ada masalah terkait lahan yang berundak-undak, Budi menyebut hal itu akan menjadi salah satu perhitungan dari sisi teknis.
Meski begitu, keberadaan lahan berundak justru akan memberikan keuntungan tersendiri. Dalam proses konstruksi, kontraktor pelaksana hanya perlu melakukan proses cut and fill lahan.
Sehingga tak perlu mendatangkan tanah dari luar. Hal ini turut menjadi kelebihan dalam proses pembangunan.
Kapan izin penlok akan terbit? Saat disinggung hal tersebut, Budi sempat berdiskusi dengan Dirjen Perhubungan Udara, Polonia Banguningsih.
Ia kemudian menyanggupi menerbitkan izin dalam kurun waktu tiga hingga empat bulan kedepan.“Tiga sampai empat bulan ke depan. Setelah hari ini,” ujarnya.