29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:33 AM WIB

Toko Berjaringan Nekat Beroperasi, DPMPPTSP Tak Jamin Izin Bisa Terbit

SINGARAJA – Buntut kisruh izin toko modern berjaringan di Desa Bondalem, peluang operasional toko tersebut kemungkinan tertutup.

Pasalnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng memastikan toko modern berjaringan yang ada di Desa Bondalem itu belum mengantongi izin.

Hingga kini DPMPPTSP Buleleng baru sebatas penerima pendaftaran penanaman modal (PPM) saja dari investor.

Kepala DPMPPTSP Buleleng Putu Karuna mengatakan, pada prinsipnya pemerintah tidak alergi dengan investasi. Hanya saja, ia meminta agar investor mentaati aturan hukum yang berlaku.

Khusus soal pasar modern, Karuna menyebut tidak ada proses perizinan yang berbelit-belit. Dalam aturan, toko modern hanya dibatasi oleh jarak dengan pasar tradisional.

Yakni minimal 500 meter dari pasar tradisional. Apabila tidak bermasalah dengan jarak, tak menutup kemungkinan izin akan disetujui.

“Setahu kami pengusaha di sana baru mengajukan pendaftaran penanaman modal. Setelah kami konfirmasi dengan masyarakat

dan kami hitung jaraknya, itu sudah memenuhi syarat minimal. Sekarang berkasnya sudah kami teruskan ke bupati,” kata Karuna.

Meski begitu, Karuna menyatakan bisa saja izin tak dikeluarkan. Menurutnya, dalam kurun waktu empat bulan terakhir, pemerintah tak pernah menerbitkan izin usaha toko modern.

Padahal ada tiga investor toko modern yang mengajukan izin, tapi hingga kini izin tersebut belum juga terbit.

“Sudah empat bulan ini tidak ada izin baru. Memang ada yang mengajukan, tapi izinnya tidak keluar. Alasannya saya kurang tahu ya, karena itu menyangkut kebijakan pimpinan daerah,” tegasnya. 

SINGARAJA – Buntut kisruh izin toko modern berjaringan di Desa Bondalem, peluang operasional toko tersebut kemungkinan tertutup.

Pasalnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng memastikan toko modern berjaringan yang ada di Desa Bondalem itu belum mengantongi izin.

Hingga kini DPMPPTSP Buleleng baru sebatas penerima pendaftaran penanaman modal (PPM) saja dari investor.

Kepala DPMPPTSP Buleleng Putu Karuna mengatakan, pada prinsipnya pemerintah tidak alergi dengan investasi. Hanya saja, ia meminta agar investor mentaati aturan hukum yang berlaku.

Khusus soal pasar modern, Karuna menyebut tidak ada proses perizinan yang berbelit-belit. Dalam aturan, toko modern hanya dibatasi oleh jarak dengan pasar tradisional.

Yakni minimal 500 meter dari pasar tradisional. Apabila tidak bermasalah dengan jarak, tak menutup kemungkinan izin akan disetujui.

“Setahu kami pengusaha di sana baru mengajukan pendaftaran penanaman modal. Setelah kami konfirmasi dengan masyarakat

dan kami hitung jaraknya, itu sudah memenuhi syarat minimal. Sekarang berkasnya sudah kami teruskan ke bupati,” kata Karuna.

Meski begitu, Karuna menyatakan bisa saja izin tak dikeluarkan. Menurutnya, dalam kurun waktu empat bulan terakhir, pemerintah tak pernah menerbitkan izin usaha toko modern.

Padahal ada tiga investor toko modern yang mengajukan izin, tapi hingga kini izin tersebut belum juga terbit.

“Sudah empat bulan ini tidak ada izin baru. Memang ada yang mengajukan, tapi izinnya tidak keluar. Alasannya saya kurang tahu ya, karena itu menyangkut kebijakan pimpinan daerah,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/