25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:17 AM WIB

Dana Ditilep Oknum, Diskop Akui LPD Cepaka Bikin Makin Panjang Masalah

TABANAN- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Tabanan menilai, munculnya kasus dugaan penilepan dana oleh oknum di LPD Cepaka, Kediri, Tabanan makin menambah panjang deretan LPD bermasalah di Gumi Lumbung Padi.

 

Seperti ditegaskan Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah dan Lembaga Prekreditan Desa (UKM-LPD)  Dinas Koperasi dan UKM Tabanan I Ketut Antara. 

 

Dikonfirmasi, Rabu (2/1) kemarin, ia menyebut ada sebanyak 307 LPD yang beroperasi di 349 Desa pakraman di seluruh Tabanan.

 

Dari total itu, lanjutnya sebanyak 181 LPD dalam kondisi sehat, 32 LPD kondisi cukup sehat (lambat perkembangannya), 32 LPD kondisinya kurang sehat, 7 LPD kondisi tidak sehat, dan 1 LPD tidak beroperasi sama sekali.

 

“Sedangkan 54 LPD lainnya termasuk LPD Cepaka bermasalah,”terangnya. 

 

Meski banyak bermasalah, kata Ketut Antara, pihak Dinas Koperasi dan UKM tidak memiliki kewenangan melakukan perombakan terhadap personalia kepengurusan di LPD.

 

Menurutnya, kewenangan untuk melakukan perombakan LPD ada pada pengurus desa pakraman setempat yang diputuskan melalui paruman (kesepakatan) masyarakat desa Adat.

 

“Jadi, kami hanya bertugas melakukan pembinaan terhadap LPD (bermasalah) tersebut dan dalam aturan perda terbaru kami berhak melakukan pemeriksaan LPD setempat dengan pihak lembaga pengawas LPD yang ada di desa,” tukasnya. 

TABANAN- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Tabanan menilai, munculnya kasus dugaan penilepan dana oleh oknum di LPD Cepaka, Kediri, Tabanan makin menambah panjang deretan LPD bermasalah di Gumi Lumbung Padi.

 

Seperti ditegaskan Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah dan Lembaga Prekreditan Desa (UKM-LPD)  Dinas Koperasi dan UKM Tabanan I Ketut Antara. 

 

Dikonfirmasi, Rabu (2/1) kemarin, ia menyebut ada sebanyak 307 LPD yang beroperasi di 349 Desa pakraman di seluruh Tabanan.

 

Dari total itu, lanjutnya sebanyak 181 LPD dalam kondisi sehat, 32 LPD kondisi cukup sehat (lambat perkembangannya), 32 LPD kondisinya kurang sehat, 7 LPD kondisi tidak sehat, dan 1 LPD tidak beroperasi sama sekali.

 

“Sedangkan 54 LPD lainnya termasuk LPD Cepaka bermasalah,”terangnya. 

 

Meski banyak bermasalah, kata Ketut Antara, pihak Dinas Koperasi dan UKM tidak memiliki kewenangan melakukan perombakan terhadap personalia kepengurusan di LPD.

 

Menurutnya, kewenangan untuk melakukan perombakan LPD ada pada pengurus desa pakraman setempat yang diputuskan melalui paruman (kesepakatan) masyarakat desa Adat.

 

“Jadi, kami hanya bertugas melakukan pembinaan terhadap LPD (bermasalah) tersebut dan dalam aturan perda terbaru kami berhak melakukan pemeriksaan LPD setempat dengan pihak lembaga pengawas LPD yang ada di desa,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/