DENPASAR – Aksi empat WNA Bulgaria ilegal akses – polisi menyebut bukan skimming – masing-masing berinisial KDY, VRG, VKN dan VVC ternyata sudah dua tahun lebih beraksi di Bali.
Ini dibuktikan dengan tertangkapnya seorang anggota kelompok jaringan mereka berinisial MRN dalam kasus yang sama di Lovina, Kabupaten Buleleng, dan BRS pada tahun 2017 lalu.
Dari hasil pengembangan, empat pelaku ini terbukti berkomunikasi dengan BRS yang saat ini telah menghirup udara bebas.
Jaringan para pelaku ini sekitar 15 orang. Tetapi sebagian memang sedang di luar negeri untuk merayakan Natal dan Tahun Baru.
“Saya klarifikasi bahwa kasus yang dilakukan empat bule Bulgaria ini bukanlah tindak pidana skimming, tetapi ilegal akses,” ungkap Kanit Cyber Crime Polda Bali Kompol I Wayan Wisnawa Adipura.
Pasal yang disangkakan ke empat orang pelaku adalah tindak pidana cyber crime, belum sampai ke tindak pidana skimming.
Namun sudah termasuk dalam kategori transnational crime. Keempat pelaku ini diringkus anggota Dit Reskrimsus Polda Bali yang dipimpin oleh Kanit Cyber Crime Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra, SI.k selama dua hari 21-22 Desember 2018 lalu.
Modus yang digunakan oleh para pelaku yaitu dengan cara memasang peralatan berupa satu set wifi router warna hitam,
dan sambungan kabel pada bagian modem mesin ATM yang berfungsi untuk mengambil atau mengcopy data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM.
Selanjutnya data yang didapat dipindahkan ke sebuah kartu yang berisi magnetic stripe. Lewat kartu itulah para pelaku menarik uang milik nasabah.
Untuk bisa mendapatkan data nasabah secara mulus, para pelaku juga mengganti kanopi (cover PIN) pada tombol keypad mesin ATM dengan kanopi (cover PIN) yang sudah dimodifikasi
dengan hidden camera (kamera tersembunyi) yang terhubung dengan kartu memory yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah yang sedang melakukan transaksi di mesin ATM tersebut.