DENPASAR –Perbuatan Steven Talenta Epavroditus alias Steven, 28, benar-benar tidak barokah.
Gara-gara nekat cari uang tidak halal dengan menggelapkan dana pajak milik perusahaannya sendiri untuk keperluan pribadi, staf akunting di PT Pendawa Jaya Bali yang berkantor di Mengwi, Badung, Jumat (4/1) harus merasakan panasnya kursi pesakitan.
Ia didudukkan sebagai terdakwa kasus penggelapan pajak.
Parahnya lagi, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi mendakwa pemuda yang memiliki pengalaman kerja selama 3 tahun dari sejak 2015-Oktober 2018 itu dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancama pidana paling lama 5tahun penjara.
Sesuai surat dakwaan, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan berawal saat terdakwa Steven bekerja sebagai staf di PT Pendawa Jaya Bali. “Terdakwa bertugas dan bertanggung jawab mengurus pembayaran pajak dan membuat laporan pajak setiap bulannya,” beber JPU Dewi.
Selama menjadi staf, lanjut jaksa, terdakwa secara rutin menerima kiriman uang dari saksi korban Handiono yang tak lain bos PT Pendawa Jaya Bali. “Setiap bulannya saksi korban mengirim uang ke rekening terdakwa sebesar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta,”imbuh Dewi.
Namun mulai Februari 2016 hingga Agutus 2018 uang kiriman yang seharusnya digunakan membayar pajak itu disalahgunakan terdakwa.
“Terdakwa telah dengan sengaja menguasai suatu benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum yang ada padanya bukan karena kejahatan, yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut,”beber Jaksa Dewi.
Mendengar uraian dakwaan jaksa penuntut, pria asal Belayu, Marga, Tabanan tidak mengajukan keberatan.