DENPASAR – Tiga hari terakhir, jagat media sosial Bali dihebohkan postingan meninggalnya seorang warga yang diduga dianiaya oleh keluarga suami.
Tak hanya di facebook tapi juga di twitter dan Instagram. Beragam spekulasi muncul. Mayoritas warganet mengutuk keluarga suami yang dianggap menjadi pemicu meninggalnya almarhumah.
Kerasnya respons netizen mendapat tanggapan anggota DPD RI wakil Bali Arya Wedakarna alias AWK. Di akun facebook maupun Instagram, Arya Wedakarna berharap warganet menghentikan segala bentuk spekulasi yang terlanjur tersebar.
“Jadi BEGINI, sampai sekarang belum ada berita yg seimbang terkait kematian semeton kita nike, apakah karena sakit atau tewas disiksa, yg memiliki domain niki adalah aparat kepolisian.
Dalam hal ini, harus ada pihak yg menyatakan keberatan, misalkan keluarga si perempuan. Jika keluarga perempuan mau kasus ini dilanjutkan,
maka harus dilaporkan ke aparat agar bisa diotopsi ( seseorang yg tewas disiksa biasanya ada bukti kekerasan fisik yg melekat pada tubuh korban),” kata Arya Wedakarna di akun facebook.
Namun, sebelum membuat laporan, pihak pelapor harus melengkapi dulu dengan bukti-bukti hukum agar kasusnya jadi terang benderang.
“Tapi pihak yg keberatan juga harus menyertai bukti bukti hukum bahwa si perempuan benar disiksa / dianiaya, karena jika tdk tdk ada bukti, justru yg memasalahkan ini bisa terkena UU Pidana
dianggap fitnah dan mencemarkan nama baik. Tiang belum tahu sebenarnya bersumber darimana postingan ini, apakah dari keluarga suami,
keluarga perempuan atau teman teman siperempuan yg bersimpati, atau lainnya. Sebagai negara yg menjunjung tinggi kedaulatan hukum, maka harus sangat berhati2 ketika membuat status dimedsos karena ada UU ITE dan UU Pidana,” bebernya.
Arya Wedakarna lantas menawarkan beberapa solusi. “Solusi skrg yg tiang tawarkan : agar pihak aparat keamanan bergerak, walau ini tdk ada pengaduan tp sdh jadi isu konsumsi publik yg meresahkan.
Silahkan aparat by system memeriksa suami, mertua dan mereka yg tertuduh. Selain itu sipenyebar berita juga harus diperiksa, agar tahu motif apakah
si penyebar berita ini benar melihat langsung kejadian penyiksaan atau sekedar mendengar curhatan korban atau dari berita sepihak, jika proses hukum jalan,
maka yg mengunggah status awal dimedsos bisa jadi saksi. Jadi solusi terbaik adalah proses hukum,” tandasnya.
Dia pun mengajak warganet lebih bijak memanfaatkan media social. “Dan terlepas dari penyebab kematian saudara kita ini, mari kita sebagi “civil society” yg beradab,
agar menjaga istri kita dari KDRT, karena kekerasan fisik sekecil apapun adalah pelanggaran hukum. Bagi para wanita, jika punya suami main fisik, mertua jahat saran saya LEAVE IT, DIVORCE dan MOVE ON !
Selamatkan diri kamu sendiri dan jika ada masalah dgn keluarga suami, saya minta Istri Istri agar ceritakan pada saudara laki laki dirumah bajang atau keluarga, simpan bukti KDRT agar ada bukti hukum,” tandasnya.
Sebelumnya sebuah akun memposting kabar meninggalnya PEA karena dianiaya mertuanya. Postingan itu lantas mendapat respons dan membuat heboh warganet di Bali.