DENPASAR – Terkuaknya kasus prostitusi anak di bawah umur yang melibatkan dua tersangka Ni Komang Suciwati alias Bu Komang Suci, 49,
dan Ni Wayan Kristiani alias Mami Wayan, 51, yang ditangkap di Jalan Sekar Waru 3B, Sanur, Denpasar Selatan, Kamis (3/1) lalu menghebohkan Bali.
Lima anak di bawah umur yang menjadi korban masing-masing berinisial Bunga, 17; Mawar, 14; Melati, 14; Tulip, 15, dan Anggrek 16.
Mereka direkrut oleh seorang agen dari Bekasi hingga dipekerjakan di Bali. Di Bekasi sang agen merekrut para korban atas permintaan dari tersangka Ni Komang Suciwati.
Yang merekrut akan mendapatkan upah Rp 500 ribu dari tersangka Ni Komang Suciwati. Untuk keberangkatan para korban ke Bali, mereka disediakan tiket pesawat gratis dan dijanjikan pekerjaan layak di Bali dengan gaji yang memuaskan.
Tidak hanya tiket, administrasi para korban juga diurus seperti kartu keluarga dan KTP. Bahkan, untuk para korban yang tidak memiliki administrasi yang lengkap akan diurus oleh perekrut.
“Ada satu anak (korban) juga yang menggunakan identitas dengan memalsukan KTP orang lain biar bisa terbang ke Bali.
Ada satu anak lainnya yang saat berangkat ke Bali tiketnya hangus dan dibelikan lagi,” kata AKBP Sapa Saparini, Kasubdit IV Direskrimum Polda Bali saat ditemui di Polda Bali kemarin Senin (7/1) sore.
Setelah diterbangkan ke Bali, para korban ditampung oleh pelaku Ni Komang Suciwati. Di rumah penampungan di Sanur, Denpasar Selatan, para korban diberikan fasilitas mewah.
Dibelikan baju baru hingga perlengkapan lainnya. “Para korban ini dibuat seperti diberi utang dengan cara memberikan fasilitas lengkap,” tambah AKBP Saparini.
Setelah ditampung oleh pelaku Ni Komang Suciwati, kelima korban kemudian diserahkan kepada pelaku dua, Ni Wayan Kristiani alia Mami Wayan.
Oleh Mami Wayan, para korban dipajang di Hall 3B milik tersangka Ni Wayan Aristiani dan dijual dengan harga Rp 250 hingga Rp 300 ribu per sekali kencan.