RadarBali.com – Meski sudah berusaha mengelabui polisi dengan menempatkan di dalam kardus bungkus minyak goreng dan dikirim via kendaraan angkutan orang, namun penyelundupan lima ekor bayi luwak (musang) ke Bali berhasil digagalkan.
Pasalnya, polisi yang bertugas di pos 2 atau pintu keluar pelabuhan, berhasil mengendus penyelundupan hewan yang termasuk hewan penyebar rabies (HPR) tersebut.
Bayi luwak itu sendiri disembunyikan di mobil travel DK 9151 AB yang tiba di pos 2 Jumat (1/9) sekitar pukul 06.00.
Nah, saat diperiksa, di dalam mobil yang dikemudikan Teguh Santoso,34, warga Jalan Matoa B3/3, Desa Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur, itu ditemukan kardus bekas minyak goreng sawit Kunci mas.
Untuk memastikan isi dari kardus minyak goreng itu kemudian dibuka. Ternyata isinya lima ekor bayi luwak atau musang pandan (Muspan).
Lima ekor bayi muspan itu dikirim oleh seseorang dari Ponorogo, Jawa Timur dengan tujuan penerima Chika di Denpasar.
“Sopir tidak membawa dokumen untuk pengiriman lima ekor anak luwak itu, terutama tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Karantina daerah asalnya,” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa.
Menurut Subawa, setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal sesuai dengan UU no 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Anak luwak yang dibawa oleh Teguh Santoso adalah perbuatan melawan hukum sesuai dengan Undang-undang Karantina, sehingga kita amankan,” ungkapnya.
Setelah meminta keterangan kepada sopir yang membawa kemudian lima ekor bayi luwak itu diserahkan ke Karantina Pertanian wilayah kerja Gilimanuk untuk dilakukan tindakan karantina.
“Kelima anak luwak itu kita limpahkan ke Karantina untuk penanganan selanjutnya sesuai kewenangan karantina,” pungkasnya