RadarBali.com – Sebuah tower seluler yang diduga bodong, disemprit Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng.
Menara telekomunikasi itu mulai didirkan sejak dua pekan lalu, dan hingga kini disebut tak mengantongi satu pun izin dari pemerintah daerah.
Menara telekomunikasi bodong itu berada di wilayah Desa Gerokgak. Letaknya tepat di belakang Kantor Perbekel Gerokgak.
Saat dilakukan pengecekan ke lapangan, ternyata menara telekomunikasi itu belum mengantongi perizinan sama sekali.
Polisi Pamong Praja Buleleng pun menghentikan proyek pembangunan itu dan meminta pemilik tower mengurus perizinan kepada pemerintah. Saat ini pemilik menara telekomunikasi telah diberikan teguran pertama.
“Sudah kami berikan teguran pertama dan kami hentikan proses pembangunannya. Kami beri waktu selama dua pekan. Kalau tidak ada itikad baik mengurus izin, ya kami lanjutkan teguran selanjutnya,” Kata Kasat Pol PP Buleleng Ida Bagus Suadnyana.
Pol PP mengklaim telah bertemu dengan investor menara telekomunikasi itu. Mereka berdalih baru menyewa lahan dan masih melakukan pengecekan sinyal.
Apabila sinyal dalam kondisi bagus, baru akan dilakukan pembangunan dan pengurusan izin. Namun Pol PP tak mau tahu, karena faktanya investor telah membuat pagar untuk areal tersebut dan bersiap-siap melakukan pembangunan.