33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:46 PM WIB

Kendala Pembebasan Lahan “Shortcut”, Kembali Pasang Pembebasan Lahan

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali memasang anggaran pembebasan lahan untuk jalan shortcut.

Pemerintah terpaksa kembali memasang anggaran itu, sebab ada satu bidang tanah yang belum tuntas proses pembebasan lahannya.

Tanah yang dimaksud adalah milik Feritanto Satrio. Tadinya pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan tersebut.

Dananya bahkan telah dititip di Pengadilan Negeri Singaraja, lewat sistem konsinyasi. Namun, konsinyasi itu hanya berlaku untuk satu tahun anggaran saja.

Setelah tahun anggaran 2018 berakhir, pengadilan pun mengembalikan dana itu pada pemerintah. Kini alokasi dana pembebasan lahan untuk tanah milik Feritanto Satrio, masuk dalam pos sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) 2018.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng Ketut Suparta Wijaya mengatakan, pembebasan lahan untuk satu bidang itu memang agak terkendala.

Penyebabnya, pemilik tanah saat ini masih tinggal di luar Bali. Selain itu sertifikat tanah juga masih digunakan sebagai agunan.

“Tapi prinsipnya pemilik tanah setuju. Cuma kendala itu saja,” kata Suparta. Alhasil pemerintah harus kembali memasang anggaran untuk membebaskan lahan seluas 15 are itu.

Nilainya mencapai Rp 144 juta. Proses pembayaran diharapkan tuntas dalam waktu dua bulan kedepan. Sebab proyek konstruksi fisik sudah akan dilakukan pada Maret nanti.

“Panitia sudah bekerja maksimal sekali. Memang waktu pembayaran ganti rugi di Desember 2018 kemarin sangat pendek. Pemiliknya baru balik ke Buleleng bulan Februari ini. Kami harap bisa segera dituntaskan,” imbuhnya.

Ia menegaskan pemerintah telah memasang kembali anggaran pembebasan lahan untuk dibayarkan kepada pemilik tanah.

Nantinya sebelum pembayaran, pihak pemerintah dan pemilik tanah akan mengikuti serangkaian proses di pengadilan. 

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali memasang anggaran pembebasan lahan untuk jalan shortcut.

Pemerintah terpaksa kembali memasang anggaran itu, sebab ada satu bidang tanah yang belum tuntas proses pembebasan lahannya.

Tanah yang dimaksud adalah milik Feritanto Satrio. Tadinya pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan tersebut.

Dananya bahkan telah dititip di Pengadilan Negeri Singaraja, lewat sistem konsinyasi. Namun, konsinyasi itu hanya berlaku untuk satu tahun anggaran saja.

Setelah tahun anggaran 2018 berakhir, pengadilan pun mengembalikan dana itu pada pemerintah. Kini alokasi dana pembebasan lahan untuk tanah milik Feritanto Satrio, masuk dalam pos sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) 2018.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng Ketut Suparta Wijaya mengatakan, pembebasan lahan untuk satu bidang itu memang agak terkendala.

Penyebabnya, pemilik tanah saat ini masih tinggal di luar Bali. Selain itu sertifikat tanah juga masih digunakan sebagai agunan.

“Tapi prinsipnya pemilik tanah setuju. Cuma kendala itu saja,” kata Suparta. Alhasil pemerintah harus kembali memasang anggaran untuk membebaskan lahan seluas 15 are itu.

Nilainya mencapai Rp 144 juta. Proses pembayaran diharapkan tuntas dalam waktu dua bulan kedepan. Sebab proyek konstruksi fisik sudah akan dilakukan pada Maret nanti.

“Panitia sudah bekerja maksimal sekali. Memang waktu pembayaran ganti rugi di Desember 2018 kemarin sangat pendek. Pemiliknya baru balik ke Buleleng bulan Februari ini. Kami harap bisa segera dituntaskan,” imbuhnya.

Ia menegaskan pemerintah telah memasang kembali anggaran pembebasan lahan untuk dibayarkan kepada pemilik tanah.

Nantinya sebelum pembayaran, pihak pemerintah dan pemilik tanah akan mengikuti serangkaian proses di pengadilan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/