TABANAN – Meski Peraturan Gubenur (Pergub) Bali Nomor 97 tahun 2018, tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai mulai diberlakukan
per 1 Januari 2019, ternyata tidak semua produsen, pelaku usaha, toko modern dan swalayan di Tabanan mulai membatasi penggunaan kantong plastik.
Hasil monitoring mendadak yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan dipimpin langsung oleh Kadis DLH Tabanan A A Ngurah Raka Icwara
dengan menyasar beberapa toko modern berjejaring disepanjang Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. Bay Pass Soekarno, masih ditemukan
beberapa toko modern yang belum menerapkan pembatasan penggunaan kantong plastik. “Itu yang kami temukan di toko modern sepanjang Jalan Bay Pass Ir. Soekarno,” kata Icwara kemarin.
Sedang salah satu toko modern (Indomaret) yang berdekatan dengan Kantor BPBD Tabanan di Jalan Gatot Subroto sudah mulai tidak menggunakan kantong plastik.
Masyarakat jika berbelanja disana diberikan tas belanja untuk barang belanjaan yang terbuat kain dengan harga tas belanja Rp 5 ribu.
“Kami sudah menyasar sekitar lima toko modern termasuk KFC, baru dua toko yang sudah memberlakukan Pergub 97/2018 tersebut,” ujarnya.
Alasan toko modern belum diet plastik lantaran tidak mengetahui aturan dan perusahaan belum menyediakan kantong plastik pengganti.
“Meski beberapa toko modern belum menerapkan pembatasan kantong plastik, kami belum dapat lakukan penindakan. Ini baru tahap awal lakukan monitoring.
Tapi kami menyarankan agar diberlakukan Pergub tersebut. Dan, setiap toko modern agar menempel papan pengumuman yang berisikan masyarakat ketika berbelanja harus membawa tas belanjaan sendiri,” terang Icwara.