32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:36 PM WIB

Peringatan Keras, CPNS Baru Dilarang Ajukan Pindah Tugas, Kecuali…

SINGARAJA – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru lulus dalam proses rekrutmen pada tahun 2018 lalu, dilarang mengajukan permohonan pindah lokasi tugas.

Larangan itu dikeluarkan untuk menjaga kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah pemerintah melakukan rekrutmen tahun lalu.

Larangan itu disampaikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, di Gedung Wanita Laksmi Graha kemarin.

Larangan tersebut juga disampaikan di hadapan seluruh CPNS yang berhasil lolos dalam seleksi CPNS tahun lalu.

Diduga larangan itu terbit, setelah muncul selentingan beberapa CPNS yang akan mengajukan permohonan pindah tugas setelah statusnya menjadi 100 persen PNS.

Terlebih dalam proses rekrutmen tahun lalu, banyak pelamar yang mengincar lokasi tugas jauh dari kota. Alasannya, strategi menghadapi pesaing yang lebih minim.

Agus mengatakan, para pelamar mestinya tahu dan siap menghadapi konsekuensi yang muncul setelah mengajukan lamaran.

Mengingat dalam rekrutmen kemarin, pemerintah bukan hanya mengumumkan posisi. Namun, juga lokasi tugas.

“Jangan setelah lulus dan mulai bekerja ada permainan lagi.Pelamar dari luar daerah minta pindah ke daerah asal. Pelamar di tempat kurang favorit, minta pindah ke kota. Jangan seperti itu,” tegasnya.

Ia meminta agar para CPNS bertugas sebaik-baiknya. Mereka masih harus menghadapi proses, sebelum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Mereka juga diminta mengabdi sebaik-baiknya di lokasi tugas. Kalau toh mengajukan permohonan pindah tugas, hal itu baru bisa diajukan setelah mengabdi selama beberapa tahun di lokasi awal.

Itu pun jika ada calon penggantinya. “Masalah pindah nggak dulu lah. Tidak dalam waktu dekat. Nanti, setelah beberapa tahun bertugas. Kita lihat juga, ada nggak penggantinya,” imbuh Agus.

Sementara itu, Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka meminta agar para CPNS menaati rambu-rambu yang ada.

Mereka diharapkan mematuhi aturan sesuai dengan arahan. Sehingga bisa mengemban tugas dan tanggungjawab dengan baik.

Asal tahu saja, Kabupaten Buleleng dijatah 332 formasi CPNS. Yakni tenaga pendidikan sebanyak 158 formasi, tenaga kesehatan 126 formasi, serta tenaga teknis 37 formasi.

Ada pula rekrutmen khusus tenaga honorer K2, sebanyak 11 formasi. Namun dari ratusan formasi itu, masih ada 19 formasi yang kosong.

SINGARAJA – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru lulus dalam proses rekrutmen pada tahun 2018 lalu, dilarang mengajukan permohonan pindah lokasi tugas.

Larangan itu dikeluarkan untuk menjaga kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah pemerintah melakukan rekrutmen tahun lalu.

Larangan itu disampaikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, di Gedung Wanita Laksmi Graha kemarin.

Larangan tersebut juga disampaikan di hadapan seluruh CPNS yang berhasil lolos dalam seleksi CPNS tahun lalu.

Diduga larangan itu terbit, setelah muncul selentingan beberapa CPNS yang akan mengajukan permohonan pindah tugas setelah statusnya menjadi 100 persen PNS.

Terlebih dalam proses rekrutmen tahun lalu, banyak pelamar yang mengincar lokasi tugas jauh dari kota. Alasannya, strategi menghadapi pesaing yang lebih minim.

Agus mengatakan, para pelamar mestinya tahu dan siap menghadapi konsekuensi yang muncul setelah mengajukan lamaran.

Mengingat dalam rekrutmen kemarin, pemerintah bukan hanya mengumumkan posisi. Namun, juga lokasi tugas.

“Jangan setelah lulus dan mulai bekerja ada permainan lagi.Pelamar dari luar daerah minta pindah ke daerah asal. Pelamar di tempat kurang favorit, minta pindah ke kota. Jangan seperti itu,” tegasnya.

Ia meminta agar para CPNS bertugas sebaik-baiknya. Mereka masih harus menghadapi proses, sebelum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Mereka juga diminta mengabdi sebaik-baiknya di lokasi tugas. Kalau toh mengajukan permohonan pindah tugas, hal itu baru bisa diajukan setelah mengabdi selama beberapa tahun di lokasi awal.

Itu pun jika ada calon penggantinya. “Masalah pindah nggak dulu lah. Tidak dalam waktu dekat. Nanti, setelah beberapa tahun bertugas. Kita lihat juga, ada nggak penggantinya,” imbuh Agus.

Sementara itu, Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka meminta agar para CPNS menaati rambu-rambu yang ada.

Mereka diharapkan mematuhi aturan sesuai dengan arahan. Sehingga bisa mengemban tugas dan tanggungjawab dengan baik.

Asal tahu saja, Kabupaten Buleleng dijatah 332 formasi CPNS. Yakni tenaga pendidikan sebanyak 158 formasi, tenaga kesehatan 126 formasi, serta tenaga teknis 37 formasi.

Ada pula rekrutmen khusus tenaga honorer K2, sebanyak 11 formasi. Namun dari ratusan formasi itu, masih ada 19 formasi yang kosong.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/