32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 9:17 AM WIB

Bupati Suwirta Kelewat Keras, Batasi Jam Operasi Minimart di Klungkung

SEMARAPURA – Penerapan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menuai respons keras masyarakat Bumi Serombotan.

Penerapan perda yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Bupati No.510/227/DISKOP tentang pengaturan jam kerja pusat perbelanjaan dan toko swalayan itu dianggap membatasi aktivitas perekonomian masyarakat setempat.

Seperti yang diungkap Citta, warga Kota Semarapura. Citta mengaku sebenarnya mendukung aturan yang dibuat pemerintah.

Pasalnya, apa yang dilakukan pemerintah tentu berdasarkan pemikiran yang matang. Namun, dia juga mengingatkan, aturan apapun yang dibuat pemerintah sebaiknya melihat situasi dan kebutuhan masyarakat umum.

“Kami harus hormati untuk kebaikan bersama,” ujarnya. Hal berbeda menurut Intan, warga Lingkungan Bendul, Semarapura Tengah.

Sebagai perawat yang kerap mendapat tugas malam hingga pagi hari, pihaknya sangat membutuhkan keberadaan minimarket yang buka 24 jam.

Saat tugas malam, ia biasanya kelaparan saat dini hari sehingga kerap membeli makanan ringan dan minuman yang biasa dijual di minimarket.

Dengan tidak diperbolehkannya minimarket selama 24 jam, ia mengaku sangat keberatan. “Apalagi kalau tiba-tiba sakit, kan biasanya beli minyak putih, dan obat kan di mini market,” terangnya.

Senada dengan Intan, Abdi Suhendra warga Lingkungan Kemoning juga menyayangkan adanya Perda tersebut.

Jika duduk-duduk di minimarket hingga larut malam dengan hanya minum serta makan-makan ringan dianggap sebagai hal yang mengkhawatirkan sehingga dibuat kebijakan tersebut, menurutnya hal tersebut terlalu berlebihan.

Apalagi minimarket tidak boleh berjualan minuman beralkohol. “Nongkrong itu bukan tindakan kriminal. Selain itu banyak orang yang terbantu dengan keberadaan mini market 24 jam saat kondisi mendesak seperti saat tiba-tiba lapar, air minum habis,” bebernya.

Hal senada juga diungkapkan Dewa Oka warga Lingkungan Bendul, Semarapura Tengah. Menurutnya keberadaan minimarket 24 jam cukup membantu anak perempuannya yang kerap pulang malam hari.

Sebab dengan adanya tempat yang terang dan ramai seperti itu, kriminalitas di malam hari jarang terjadi.

“Biasanya penjambretan di malam hari itu kan terjadi di tempat yang sepi dan gelap. Kalau ada tempat ramai dan terang

tentunya tindakan kriminal seperti itu bisa diminalisir. Kalau ada apa-apa, juga bisa ada yang menolong karena ramai,” tandasnya.

 

SEMARAPURA – Penerapan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menuai respons keras masyarakat Bumi Serombotan.

Penerapan perda yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Bupati No.510/227/DISKOP tentang pengaturan jam kerja pusat perbelanjaan dan toko swalayan itu dianggap membatasi aktivitas perekonomian masyarakat setempat.

Seperti yang diungkap Citta, warga Kota Semarapura. Citta mengaku sebenarnya mendukung aturan yang dibuat pemerintah.

Pasalnya, apa yang dilakukan pemerintah tentu berdasarkan pemikiran yang matang. Namun, dia juga mengingatkan, aturan apapun yang dibuat pemerintah sebaiknya melihat situasi dan kebutuhan masyarakat umum.

“Kami harus hormati untuk kebaikan bersama,” ujarnya. Hal berbeda menurut Intan, warga Lingkungan Bendul, Semarapura Tengah.

Sebagai perawat yang kerap mendapat tugas malam hingga pagi hari, pihaknya sangat membutuhkan keberadaan minimarket yang buka 24 jam.

Saat tugas malam, ia biasanya kelaparan saat dini hari sehingga kerap membeli makanan ringan dan minuman yang biasa dijual di minimarket.

Dengan tidak diperbolehkannya minimarket selama 24 jam, ia mengaku sangat keberatan. “Apalagi kalau tiba-tiba sakit, kan biasanya beli minyak putih, dan obat kan di mini market,” terangnya.

Senada dengan Intan, Abdi Suhendra warga Lingkungan Kemoning juga menyayangkan adanya Perda tersebut.

Jika duduk-duduk di minimarket hingga larut malam dengan hanya minum serta makan-makan ringan dianggap sebagai hal yang mengkhawatirkan sehingga dibuat kebijakan tersebut, menurutnya hal tersebut terlalu berlebihan.

Apalagi minimarket tidak boleh berjualan minuman beralkohol. “Nongkrong itu bukan tindakan kriminal. Selain itu banyak orang yang terbantu dengan keberadaan mini market 24 jam saat kondisi mendesak seperti saat tiba-tiba lapar, air minum habis,” bebernya.

Hal senada juga diungkapkan Dewa Oka warga Lingkungan Bendul, Semarapura Tengah. Menurutnya keberadaan minimarket 24 jam cukup membantu anak perempuannya yang kerap pulang malam hari.

Sebab dengan adanya tempat yang terang dan ramai seperti itu, kriminalitas di malam hari jarang terjadi.

“Biasanya penjambretan di malam hari itu kan terjadi di tempat yang sepi dan gelap. Kalau ada tempat ramai dan terang

tentunya tindakan kriminal seperti itu bisa diminalisir. Kalau ada apa-apa, juga bisa ada yang menolong karena ramai,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/