SEMARAPURA – Penerapan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menuai respons keras masyarakat Bumi Serombotan.
Penerapan perda yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Bupati No.510/227/DISKOP tentang pengaturan jam kerja pusat perbelanjaan dan toko swalayan itu dianggap membatasi aktivitas perekonomian masyarakat setempat.
Terkait pro-kontra yang ada di masyarakat terkait surat edaran itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengakui jika kebijakan tersebut tidak akan bisa memuaskan semua pihak.
Namun, Bupati Suwirta berdalih kebijakan itu dibuat demi ketertiban umum. Apalagi menurutnya sebelum kebijakan itu dibuat, pihaknya telah memperhatikan gaya hidup anak muda berbulan-bulan.
Dilihatnya banyak anak muda baik yang berasal dari Kabupaten Klungkung dan dari luar Klungkung kerap duduk-duduk di minimarket hingga dini hari.
Menurutnya, hal tersebut tidak baik bagi keberlangsungan hidup masyarakat. “Masyarakat yang ke swalayan lalu nongkong sampai tengah malam, hidupnya tidak teratur. Waktu dini hari, warga bisa istirahat cukup,” tandasnya.
Untuk diketahui, dengan adanya Perda yang ditindaklanjuti dengan surat edaran itu, untuk jam kerja pelaku usaha mini market, hypermart, departemen store dan supermarket telah diatur untuk Senin-Jumat buka sampai pukul 22.00.
Sementara untuk hari Sabtu-Minggu buka sampai pukul 23.00. Sedangkan pada hari-hari besar keagamaan, libur nasional, tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi buka sampai dengan pukul 00.00.