29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:16 AM WIB

Dewan Bali Tolak Tambang Pasir Laut, Minta Gubernur Stop Rekomendasi

DENPASAR– Rencana penambangan pasir laut di perairan Canggu, Badung, hingga Kediri, Tabanan, Bali, tampaknya, tak berjalan mudah.

Pasalnya, DPRD Bali memastikan menolak rencana penambangan pasir tersebut. Dewan beralasan ketersediaan pasir di galian C Karangasem masih cukup.

Selain itu dikhawatirkan penambangan pasir itu merusak kawasan pesisir Bali.  Seperti diberitakan, ada rencana penambangan pasir seluas 1.916 hektare.

Ketua Tim Ahli penyusunan dokumen RZWP3K Ir I Ketut Sudiarta MSi memaparkan, ada dua izin pertambangan pasir laut yang diakomodir dalam dokumen RZWP3K.

Izin tersebut diberikan Kepada PT. Hamparan Laut Sejahtera seluas 974 Ha dan PT. Pandu Khatulistiwa seluas 942 Ha.

Anggota DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana meminta supaya pemerintah provinsi tidak mengeluarkan rekomendasi untuk tambang pasir laut.

“Yang jelas selama kebutuhan pasir terpenuhi dari galian C Karangasem, maka selayaknya penambangan pasir laut tidak layak dilanjutkan,” kata Kariyasa Adnyana.

Ketut Kariyasa Adnyana meyakini Gubernur Bali Wayan Koster tidak akan mengeluarkan rekomendasi itu.

Apalagi visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola pembangunan semesta berencana, yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkun kehidupan krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia.

Dia pun memperingatkan jangan coba-coba merusak lingkungan  dan pariwisata. “ Itu (Penambangan pasir laut) bukan suatu yang sifatnya mendesak atau urgent.

Kami yakin dan kira kewenangan provinsi, dari DPRD berharap jangan dikasih rekomendasi begitu ya. Malah kita dengan adanya erupsi kemarin malah melimpah pasirnya.

Karena itu, jangan coba-coba merusak pariwisata dengan hal-hal itu. Ya, pasti menolak,” tukasnya.

 

 

DENPASAR– Rencana penambangan pasir laut di perairan Canggu, Badung, hingga Kediri, Tabanan, Bali, tampaknya, tak berjalan mudah.

Pasalnya, DPRD Bali memastikan menolak rencana penambangan pasir tersebut. Dewan beralasan ketersediaan pasir di galian C Karangasem masih cukup.

Selain itu dikhawatirkan penambangan pasir itu merusak kawasan pesisir Bali.  Seperti diberitakan, ada rencana penambangan pasir seluas 1.916 hektare.

Ketua Tim Ahli penyusunan dokumen RZWP3K Ir I Ketut Sudiarta MSi memaparkan, ada dua izin pertambangan pasir laut yang diakomodir dalam dokumen RZWP3K.

Izin tersebut diberikan Kepada PT. Hamparan Laut Sejahtera seluas 974 Ha dan PT. Pandu Khatulistiwa seluas 942 Ha.

Anggota DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana meminta supaya pemerintah provinsi tidak mengeluarkan rekomendasi untuk tambang pasir laut.

“Yang jelas selama kebutuhan pasir terpenuhi dari galian C Karangasem, maka selayaknya penambangan pasir laut tidak layak dilanjutkan,” kata Kariyasa Adnyana.

Ketut Kariyasa Adnyana meyakini Gubernur Bali Wayan Koster tidak akan mengeluarkan rekomendasi itu.

Apalagi visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola pembangunan semesta berencana, yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkun kehidupan krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia.

Dia pun memperingatkan jangan coba-coba merusak lingkungan  dan pariwisata. “ Itu (Penambangan pasir laut) bukan suatu yang sifatnya mendesak atau urgent.

Kami yakin dan kira kewenangan provinsi, dari DPRD berharap jangan dikasih rekomendasi begitu ya. Malah kita dengan adanya erupsi kemarin malah melimpah pasirnya.

Karena itu, jangan coba-coba merusak pariwisata dengan hal-hal itu. Ya, pasti menolak,” tukasnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/