RadarBali.com – Upaya Bawaslu Bali melakukan efisiensi anggaran pilgub Bali 2018 sulit terwujud. Pasalnya, saat tahapan pilgub belum bergulir tapi dana sudah terpakai lebih dulu.
Adalah sewa gedung untuk kontrak Bawaslu di tiga kabupaten, yakni Denpasar, Tabanan dan Buleleng. Sewa gedung untuk sekretariat Bawaslu di tiga tempat tersebut menghabiskan dana Rp 225 juta.
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, memaparkan sewa gedung masing-masing sekretariat menghabiskan dana Rp 5 juta/bulan. Bawaslu menyewa gedung selama 15 bulan.
“Masing-masing Bawaslu di tiga tempat menghabsikan Rp 75 juta, untuk sewa gedung 15 bulan,” papar Rudia kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin (2/9).
Rudia mengakui pengeluaran untuk sewa gedung menghambat efisiensi anggaran pilgub. Namun, Rudia tidak bisa berbuat banyak.
Ini karena pemerintah daerah setempat sudah menyatakan tidak bisa memfasilitasi gedung. Padahal, berdasar undang-undang yang berlaku, kewajiban menyediakan fasilitas Bawaslu adalah pemerintah.
“Kami kan tidak mungkin memaksa pemerintah. Ya, jalan dengan kondisi seadanya dulu. Kan gak mungkin orang kerja tidak punya kantor,” keluhnya.
Walau begitu, Rudia masih bersyukur karena tiga pemerintah yang tidak menyediakan gedung masih mau menyediakan fasilitas meubeler dan perlengkapan lainnya.
Perlengkapan seperti AC, meja dan kursi disediakan pemerintah. Sampai kapan mengontrak? Ditanya begitu Rudia menyatakan tidak tahu.
Dia hanya berharap setelah 15 bulan masa ngontrak habis bisa diberi gedung baru, sehingga tidak perlu sewa.
“Seandainya semua daerah bisa memfasilitasi gedung, anggaran pilgub bisa efisien. Lebihnya bisa dikembalikan pada kas daerah,” tandasnya.