NEGARA – Abdul Qodir Jaelani,49,tidak bisa berbuat banyak ketika truk yang dikemudikanya ditahan di pintu keluar pelabuhan Gilimanuk.
Truk L 9144 AY yang dikemudikan sopir asal Tuban, Jawa Timur itu mengangkut ikan tanpa dilengkapi surat keterangan kesehatan dari Karantina daerah asalnya.
Kejadian bermula ketika sekitar pukul 08.15, Selasa (15/1) truk yang dikemudikan Jaelani tiba di pintu keluar pelabuhan
Gilimanuk.
Anggota Polsek Kawasan Laut bersama petugas dari Karantina Ikan Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk yang bertugas disana curiga karena saat truk itu melintas tercium bau seperti ikan busuk.
Petugas gabungan itu kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dimuat di bak truk dengan ditutup terpal warna hijau. Saat terpal dibuka ternyata truk itu memang memuat ikan yang ditempatkan didalam drum plastik.
Jaelani yang diminta menujunjukan dokumen dari karantina untuk ikan jenis cotek semar dan ikan blo itu tidak membawanya. “Karena tidak membawa dokumen surat kesehatan dari Karantina asal ikan itu,
maka kami amankan,” ujar Penanggungjawab Karantina Ikan Wilker Gilimanuk I Wayan Diana bersama Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut GIlimanuk AKP Komang Muliyadi.
Dari pengecekan yang dilakukan, kata Diana ikan campuran cotek semar dan ikan blo itu sebanyak 42 drum plastik dengan berat 5 ton milik H Tining di Tuban yang dikirim dengan tujuan Pengambengan, Negara.
Pengiriman ikan bodong itu, melanggar pasal 6 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Bahwa setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan,
bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal atau sertifikat kesehatan karantina hewan.
“Kita akan lakukan tindakan Karantina terlebih dahulu dsetelah itu ikan itu bisa ditolak atau dimusnahkan,” ujarnya.
Lanjut Diana, ini sangat penting dilakukan, karena komoditi ikan merupakan salah satu pembawa parasit atau penyakit yang ada kecendrungan mengganggu kesehatan manusia.
Sehingga sebelum dibawa, diedarkan dan dikonsumsi, maka diperlukan pemeriksaan kelayakan atau kesehatan oleh dokter hewan sebagai dasar untuk dikeluarkannya sertifikat Kesehatan Karantina oleh Petugas karantina ikan setempat.
“Pemilik ikan ini akan kita panggil untuk diberikan pembinaan sehingga tidak lagi melakukan pengiriman ikan tanpa dokumen seperti ini,”pungkasnya.
Sementara itu Abdul Qodir Jaelani, mengaku sebelumnya dia pernah mengangkut ikan dan dokumen yang diperlukan diberikan oleh pemiliknya. Namun untuk ikan yang diangkut ini dirinya tidak diberikan surat Karantina oleh pemiliknya karena terburu-buru.
“Karena sudah sore saya disuruh langsung berangkat tanpa diberikan dokumen itu. Ikan itu akan dibawa ke Pengambengan untuk diolah menjadi tepung ikan sebagai pakan ternak,” bebernya.