32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 17:51 PM WIB

Bupati Suwirta Ngotot Batasi Jam Minimart, Netizen Klungkung Terpecah

SEMARAPURA – Penerapan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menuai respons keras masyarakat Bumi Serombotan.

Penerapan perda yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Bupati No.510/227/DISKOP tentang pengaturan jam kerja pusat perbelanjaan dan toko swalayan itu dianggap membatasi aktivitas perekonomian masyarakat setempat.

Bahkan, sejak kebijakan tersebut dikeluarkan Bupati Nyoman Suwirta, respons warganet di Bumi Serombotan kian nyaring terdengar.

Mereka semua memprotes kebijakan bupati yang tumben dinilai tidak pro rakyat itu. “Sidak itu ke PDAM & PLN yg sering dikeluhkan masy, eh ini sidak ke Toko Modern yg dibutuhkan masy. Ada Apa dg mu pak bupati???,” kata akun @ agus putra pengacara.

Postingan ini mendapat respons luas masyarakat Bumi Serombotan. “Dibutuhkan masyarakat dari jam 07.00 pagi sampai jam 22.00 Malam diatas jam 22.00 malam tersebut biasanya riskan untuk terjadinya tindak kejahatan,” kata akun @suharta nyoman.

Komentar akun ini spontan disambar netizen lain. “Tindak kejahatan napi pak yang diakibatkan toko berjaring ? ????,” kata akun @putu sri lestari.

“Memang toko itu jual narkoba miras or senjata??? De ngae2 klo tdk ad kajian ilmiah,” kata @putu agus pengacara. Tak mau kalah akun @suharta nyoman segera membalas komentar itu.

“Baca baca berita kriminalnya biasanya berawal dari sini kecuali toko berjejaring ada di dekat penyebrangan atau sejenisnya di dalam rumah sakit baru bisa 24 jam,” jawabnya.

“Biarkan masy memilih mau beli di mana yg mnurutnya terbaik. Hrsnya bupati perbaiki dulu pasar tradisional biar modern pelayanan ny,” kata @putu agus pengacara.

Kelompok kontra sendiri khawatir kebijakan ini bakal membuat Kota Semarapura sepi berubah menjadi kota mati akibat aturan ini. Namun, kekhawatiran itu ditepis netizen yang pro dengan kebijakan bupati.

“Sedikit bayangan atau gambaran saya mengenai kota mati adalah sebuah wilayah yang sangat menyeramkan akibat terdampak bencana, baik bencana alam ataupun bencana kemanusiaan.

Jika sekedar hanya karena tiada bukanya toko modern setelah pukul 22.00 Wita lalu menyandingkan dengan kota mati,

itu sebuah keadaan yg dipaksakan. Tapi ampura, tyang keseharian tinggal di desa, sudah terbiasa dengan suasana sepi,” kata @pan dana.

Bupati Suwirta sendiri tak memperdulikan pro kontra yang terjadi di masyarakat terkait kebijakannya ini. Dia terus bergerak.

Bahkan, Bupati Suwirta mulai sidak ke sejumlah minimarket menyosialisasikan kebijakannya ini. Bupati meminta minimarket mematuhi aturan selama beroperasi di Klungkung.

 


 


SEMARAPURA – Penerapan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menuai respons keras masyarakat Bumi Serombotan.

Penerapan perda yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Bupati No.510/227/DISKOP tentang pengaturan jam kerja pusat perbelanjaan dan toko swalayan itu dianggap membatasi aktivitas perekonomian masyarakat setempat.

Bahkan, sejak kebijakan tersebut dikeluarkan Bupati Nyoman Suwirta, respons warganet di Bumi Serombotan kian nyaring terdengar.

Mereka semua memprotes kebijakan bupati yang tumben dinilai tidak pro rakyat itu. “Sidak itu ke PDAM & PLN yg sering dikeluhkan masy, eh ini sidak ke Toko Modern yg dibutuhkan masy. Ada Apa dg mu pak bupati???,” kata akun @ agus putra pengacara.

Postingan ini mendapat respons luas masyarakat Bumi Serombotan. “Dibutuhkan masyarakat dari jam 07.00 pagi sampai jam 22.00 Malam diatas jam 22.00 malam tersebut biasanya riskan untuk terjadinya tindak kejahatan,” kata akun @suharta nyoman.

Komentar akun ini spontan disambar netizen lain. “Tindak kejahatan napi pak yang diakibatkan toko berjaring ? ????,” kata akun @putu sri lestari.

“Memang toko itu jual narkoba miras or senjata??? De ngae2 klo tdk ad kajian ilmiah,” kata @putu agus pengacara. Tak mau kalah akun @suharta nyoman segera membalas komentar itu.

“Baca baca berita kriminalnya biasanya berawal dari sini kecuali toko berjejaring ada di dekat penyebrangan atau sejenisnya di dalam rumah sakit baru bisa 24 jam,” jawabnya.

“Biarkan masy memilih mau beli di mana yg mnurutnya terbaik. Hrsnya bupati perbaiki dulu pasar tradisional biar modern pelayanan ny,” kata @putu agus pengacara.

Kelompok kontra sendiri khawatir kebijakan ini bakal membuat Kota Semarapura sepi berubah menjadi kota mati akibat aturan ini. Namun, kekhawatiran itu ditepis netizen yang pro dengan kebijakan bupati.

“Sedikit bayangan atau gambaran saya mengenai kota mati adalah sebuah wilayah yang sangat menyeramkan akibat terdampak bencana, baik bencana alam ataupun bencana kemanusiaan.

Jika sekedar hanya karena tiada bukanya toko modern setelah pukul 22.00 Wita lalu menyandingkan dengan kota mati,

itu sebuah keadaan yg dipaksakan. Tapi ampura, tyang keseharian tinggal di desa, sudah terbiasa dengan suasana sepi,” kata @pan dana.

Bupati Suwirta sendiri tak memperdulikan pro kontra yang terjadi di masyarakat terkait kebijakannya ini. Dia terus bergerak.

Bahkan, Bupati Suwirta mulai sidak ke sejumlah minimarket menyosialisasikan kebijakannya ini. Bupati meminta minimarket mematuhi aturan selama beroperasi di Klungkung.

 


 


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/