GIANYAR – I Gusti Ngurah Raka Putra, 54, akhirnya diciduk tim Buser Polres Gianyar setelah mencabuli putri kandungnya – sebut saja namanya Melati – hingga hamil enam bulan.
Tersangka dibekuk di rumahnya di Banjar Siyut, Desa Tulikup, oleh Unit PPA Polres Gianyar yang dipimpin Iptu AA Gede Alit Sudarma.
Menurut Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deny Septiawan, terungkapnya kasus incest (hubungan sedarah) ini bermula ketika saksi DAA menerima chat whatsapp (WA) dari dokter RS Family Husada, Gianyar.
Kepada saksi, dokter itu mengaku baru saja menerima pasien yang ingin menggugurkan kandungan. Melati saat itu datang bersama ibunya.
Saat dokter menanyakan siapa nama ayah kandung si bayi, Melati mengaku ayah yang ada dalam kandungannya adalah ayah kandungnya sendiri.
Menerima laporan tersebut, saksi segera melapor ke polisi. Tak berapa lama, polisi langsung bergerak dan menangkap buruh lepas ini di rumahnya di Banjar Siyut, Desa Tulikup.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya menyetubuhi anak kandungnya. Korban sendiri adalah anak ketiga dari tiga bersaudara.
Mirisnya, aksi bejat pelaku terjadi sejak korban duduk kelas V SD. Saat itu, pelaku menyetubuhi anaknya sekali.
Pada saat anaknya menginjak SMP, pelaku kembali beraksi. Setidaknya saat korban duduk di kelas VIII dan IX, pelaku beraksi sebanyak tiga kali.
“Saat korban kelas I SMK, pelaku kembali beraksi sekali,” beber sumber Polres Gianyar. Menurut sumber kepolisian, aksi terakhir tersangka berlangsung awal Juli 2018.
Kepada penyidik, tersangka mengaku beraksi mencabuli anaknya sejak 2003. Tersangka tega menodai anak kandungnya sendiri lantaran tidak pernah mendapat jatah dari istrinya sejak pisah ranjang beberapa tahun silam.
“Istrinya jarang di rumah karena jadi buruh pembuat batu bata merah. Situasi rumah sepi. Kondisi ini yang digunakan pelaku untuk menyetubuhi anaknya,” papar Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deny Septiawan.