Sidang kasus pencurian dengan modus coblos ban mobil berlangsung meriah. Ini karena salah seorang saksi korban Arnold Aristarkhova, 23, yang berasal dari Rusia ternyata fasih berbahasa Bali.
Setiap pertanyaan yang diajukan hakim dengan bahasa Indonesia dijawab dengan bahasa Bali. Seperti apa?
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
BERBEDA dengan sidang pidana umum yang biasanya berjalan tegang, sidang yang dipimpin hakim I Wayan Kawisada itu dipenuhi canda tawa.
Penyebabnya adalah tingkah kocak dan selengekan saksi korban Arnold Aristarkhova, 23. Arnold duduk sebagai saksi ditemani ibunya Elena Aristarkhova.
Arnold tidak seperti saksi lainnya yang bersikap formal. Lulusan SMA Taman Rama Ubung, itu mengenakan kaus oblong hitam dan celana jins.
Gaya bicaranya pun blak-blakan apa adanya. Kulitnya saja putih, tapi dialeknya benar-benar medok Bali, atau layaknya orang Bali asli.
Tak ayal, sidang selama 45 menit itu berlangsung ger-geran karena ulah Arnold. Tahanan lain yang tegang menunggu giliran sidang pun ikut terhibur.
Salah satu tahanan yang kerap tertawa lepas adalah I Wayan Siki, terdakwa pembunuhan sesama juru parkir.
Sementara ketiga terdakwa, yakni Muhammad Abdul Musori, 26, (terdakwa I); Seneri, 35, (terdakwa II); dan Rizal alias Imam, 33, (terdakwa III) terus menunduk. Mereka tak bisa menyembunyikan rasa malunya.
“Rage kan kal ngalih makan nasi be guling di Kerobokan. Nah, di jalane to be pepet jak motor, ade nak ngorang ban mobile kempes (Saya mau cari makan babi guling di Kerobokan.
Nah, di tengah jalan saya dipepet sepeda motor, ada yang bilang ban mobil kempes, Red),” tutur terdakwa logat Bali khas Badung, kepada majelis hakim.
“Rage tuun uling mobil jak ibu, ade care besi melengkung di bane. Men sing pelih care paku payung, asane (Saya turun dari mobil dengan ibu,
ada seperti besi melengkung menancap di ban. Kalau tidak salah seprti paku payung, rasanya, Red),” imbuh pria berambut blonde itu.
Mendengar Arnold lancar berbahasa Bali, majelis hakim, panitera, hingga jaksa terus senyum-senyum.
Melihat anaknya menjadi pusat perhatian, Elena sebagai ibu juga ikut senyum, meski tidak mengerti apa yang diucapkan anak sulungnya itu.
Arnold pun membeberkan kronologi saat ketiga terdakwa pura-pura menolong, tapi sudah mengincar tas yang ada di dalam mobil.
Diceritakan Arnold, salah seorang terdakwa turun dari boncengan berpura-pura membantu dengan meminta saksi Elena memundurkan mobil ke arah kanan jalan.
Setelah mobil parkir di kanan jalan, para saksi sibuk mengecek ban mobil. Nah, pada saat saksi lengah itulah salah seorang terdakwa mengambil tas korban yang ditinggal dalam mobil.
Setelah berhasil mengambil tas korban para terdakwa kabur ke arah utara. “Ilang pis di tas Rp 40 juta, paspor, kacamata, kartu-kartu, jak barang ane lenan
(Hilang uang di dalam tas Rp 40 juta, Al-kitab, paspor, kacamata, kartu-kartu, dan barang lainnya dalam tas, Red),” bebernya.
“Terus, bagaimana? Jadi beli nasi babi gulingnya?” canda hakim Kawisada. “Buuu….ng, pis ilang (Batal, uang hilang, Red),” jawabnya dengan nada meninggi. Sontak seluruh ruang sidang tertawa.
Yang menarik, saat ditanya hakim apakah dirinya dendam dengan para terdakwa, Arnold melirik ketiga terdakwa yang terus menunduk sebelum memberikan jawaban.
“Biase gen. Pang be, pang karma mejalan (Biasa saja. Biarkan saja, biar hukum karma yang berjalan, Red),” ucapnya tanpa beban.
Jawaban elegan Arnold membuat hakim manggut-manggut. “Yang penting kamu dan keluarga sehat. Ya, biarkan karma berjalan,” sahut hakim.
“Nak kene-kene harus dilukat, pang dadi manusia baik (Para terdakwa harus dibersihkan secara spiritual, biar menjadi orang baik, Red),” selorohnya kembali membuat hakim tertawa.
Hakim anggota IG Ngurah Atmaja yang biasanya pasif pun penasaran dengan fasihnya Arnold berbahasa Bali.
“Be mekelo di Bali? (Sudah lama di Bali?, Red)” tanya hakim Atmaja. “Uling tahun 2006 (Dari tahun 2006, Red),” jawab saksi.
“Adi dueg mebasa Bali (Kok pandai berbahasa Bali, Red?),” kejar hakim Atmaja. Jawaban menggelitik dilontarkan Arnold. “Biase gen je (Biasa saja, Red),” sahut terdakwa santai.
Seluruh ruang sidang pun kembali tertawa. Sementara itu, para tersangka mengakui semua kebenaran keterangan yang disampaikan Arnold.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Diwawancarai usai sidang, Arnold mengaku sudah mengikhlaskan kejadian yang dialami.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, I Nyoman Triarta Kurniawan, menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke – 4 KUHP.
Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara bersekutu dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (*)